JAKARTA (totabuan.co) — Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/6) di Gedung MK. Perkara dengan Nomor 56/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon Hamdan Datunsolang dan Farid Lauma.
Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva tersebut. Pihak Terkait menghadirkan Ahli Pemohon, yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra. Dalam keterangannya, Saldi menjelaskan bahwa Pemohon terlihat mencari kesalahan dengan memaksakan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan tersistematis yang didalilkan dilakukan oleh Pihak Terkait. Selain itu, yang seharusnya lebih mudah menggerakkan dan mengendalikan massa adalah pasanganincumbent.
“Pemohon sebagai incumbent memiliki peluang lebih besar untuk menggerakan dan mengendalikan jajarannya untuk memilih dirinya sebagai pemenang dalam Pemilukada Kabupaten Bolang Mongondoow Utara Tahun 2013 – 2018,” paparnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh Sulistiowaty selaku kuasa hukum, mendalilkan adanya ketidaknetralan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam penyelenggaraan Pemilukada Kab. Bolaang Mongondow utara. Beberapa pelanggaran yang dilakukan Termohon, di antaranya sejak awal pendaftaran, Termohon sudah tidak netral karena meloloskan Pasangan Nomor Urut 1 yang harusnya tidak lolos.
Pasangan Pemilukada Bolaang Mongondow Utara Nomor Urut 1 Depri Pontoh-Suriansyah mempunyai temuan yang merugikan keuangan negara berdasar hasil pemeriksaan BPK RI. Pasangan Nomor Urut 1 mempunyai TGR (Tagihan Ganti Rugi) sebesar Rp227.247.115,00. Tagihan sebesar itu terbagi pada tahun 2010 sebesar Rp140.632.500,00 dan pada tahun 2011 sebesar Rp86.614.615,00.
Sulistiowaty menjelaskan dengan adanya tagihan ganti rugi tersebut, harusnya pasangan calon dinyatakan tidak lolos menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati karena pada saat harusnya tidak mempunyai posisi yang merugikan keuangan negara. Namun sampai dengan pendaftaran pasangan calon belum tuntas tagihan ganti rugi kepada negara. (Lulu Anjarsari/mh)
[HAS/mahkamahkonstitusi.go.id]