• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Operasi Gabungan Dinilai Ilegal Karena Tak Gunakan Papan Pemberitahuan

Redaksi by Redaksi
11 November 2013
in Berita Utama, Boltim, Daerah, Etalase, Terkini
0
Operasi Gabungan Dinilai Ilegal Karena Tak Gunakan Papan Pemberitahuan

foto dok

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto dok
foto dok

TO TABUAN.CO BOLTIM—Operasi gabungan yang digelar pihak UPTD Samsat Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (11/11) yang melibatkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Polsek Urban Kotabunan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Boltim, mendapat keluhan dari masyarakat. Warga menilai, operasi yang berlangsung itu, dinilai illegal karena tak menggunakan papan pemberitahuan.

” Mestinya harus menggunakan papan pemberitahuan. Kalau kayak seperti ini illegal namanya,” tutur tokoh muda Boltim Cendri Mokoginta kepada sejumlah wartawan.

Lanjut Chendry, sebagai warga Boltim pihaknya mendukung operasi tersebut. Namun, pihaknya menyesali ada tindakan pilih kasih yang diterapkan oknum anggota Polsek Kotabunan kepada pelanggar lalu lintas. Buktinya, dari puluhan bahkan ratusan pengendara, hanya dua kendaraan saja yang diamankan dengan dugaan pelanggaran beragam.

“Harusnya, agar mendidik dan memberi efek jerah, pelanggar lalulintas dikenai sanksi sesuai pasal yang dilanggar dalam UU No 22/1999 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” terangnya.

Chendry juga mengatakan, dalam menegakkan aturan di jalan raya, polisi jangan setengah-setenga. Jika tak menggunakan helm saja ditindak, ditilang lalu mengikuti siding.

 

“Seharusnya pelaku tindak kriminal lainnya seperti tabrak maut yang terjadi di wilayah Kotabunan, juga diberlakukan sama,”tambah dia lagi.

Semetara itu dari pantauan di lokasi kegiatan operasi tersebut memang tidak ada papan operasi, Terlihat kendaraan roda dua tanpa menggunakan helm bebas mondar-mandir dilokasi tersebut para petugas pun terkesan hanya membiarkan ini membuktikan adanya pilih kasih dalam operasi tersebut.

Kapolsek Urban Kotabunan AKP Tedi Pontoh saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengaku tidak mengetahui kalau ada anggota Polsek Urban Kotabunan yang ikut dalam operasi tersebut. Padahal nyata-nyata mobil patroli Polsek Kotabunan juga turut digunakan dalam operasi tersebut.

“Mungkin itu dari Kotamobagu itu,” singkat Pontoh melalui pesan SMS.

 

Peliput Iqbal Sumardi

Editor Hasdy Fattah

 

Tags: beritaboganibolmongBolmutbolselboltimchendry mokogintadispendagabungankotamobaguonlineoperasiProvinsi Bolmong RayasamsattotabuanUPTD
Previous Post

Kepala Desa Motongkat Induk Didesak Mundur

Next Post

Pria Dua Anak Nekad Rebut Mahkota Siswi SMP

Next Post
Pria Dua Anak Nekad Rebut Mahkota Siswi SMP

Pria Dua Anak Nekad Rebut Mahkota Siswi SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.