TOTABUAN.CO, Jakarta — KPU Kota Kotamobagu membantah tudingan melalukan pembiaran terhadap kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses Tatong Bara-Zainudin Damopolii (TB-Jadi). Dalam tanggapannya yang dibacakan langsung dalam persidangan lanjutan, Deddy Suwardy menganggap seluruh tuduhan Pemohon kabur dan tidak berdasar karena tidak mencantumkan di mana dan kapan terjadinya kecurangan yang dimaksud. “Karenanya kami menolak seluruh dalil pemohon,” ujar Suwardy didampingi Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Andi Syafrani. Menurutnya, posisi Djelantik Mokodompit sebagai walikota incumbent, justru memberikan peluang yang sangat besar untuk melakukan kecurangan seperti mobilisasi PNS dan praktik politik uang melalui dana bansos.
Kesempatan menyanggah tudingan Pemohon juga dimanfaatkan kubu TB-Jadi untuk membantah tuduhan pihaknya membeli undangan memilh yakni form C6 dari para wajib pilih, khususnya para simpatisan Djelantik Mokodompit dan Rustam Simbala (Djelas). “Tim pemenangan kami tidak pernah melakukan kecurangan seperti yang didalilkan Pemohon,” Tukas Syafrani.
Namun untuk membuktikan dalilnya, tim kuasa hukum Djelas telah menghadirkan sebanyak 20 orang saksi yang mengetahui dengan jelas adanya pembelian kartu undangan dari para wajib pilih. Saksi bernama Bejo, warga Jl Cendana RT 014 Kelurahan Mogolaing mengatakan, telah menukar 7 lembar kartu undangan memilih dengan uang sebesar Rp 2.100.000. Uang tersebut diperolehnya dari timses TB-Jadi bernama Abdulah Tungkagi yang secara masif meminta warga agar menukarkan kartu undangan memilih dengan uang sebesar Rp 300.000.
Sementara para saksi lain yang bernama Lilis Stiani, Udin Usman, Cu Hariadi Kartoikromo, Bambang Harianto, dan Ismail Daeng juga menyampaikan hal serupa. “Saya didatangi oleh Kimin, tim pemenangan no. urut 1 (Tatong Bara) dan dikasih uang Rp 700.000 dan diminta untuk tidak menggunakan hak pilih pada tanggal 24 Juni,” jelasnya di hadapan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Demikian juga yang disampaikan saksi pasangan Nurdin Makalalag-Sahat Siagian. Yudie Lantong, Djaharun Masaudah, Pingsen Makalalag dan Adrian Kobandaha juga menceritakan hal serupa, terkait pemberian uang dengan menukar kartu undangan bagi wajib pilih. Sidang lanjutan akan dibuka pada 16 Juli 2013.
Editor: Hasdy Fattah | Sumber: mahkamahkontitusi.go.id