TOTABUAN.CO JAKARTA— Sejumlah pelamar CPNS 2014, mengeluhkan soal pendaftaran via online, terutama saat pemasukan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) beberapa pelamar tidak terterimah. Berikut penjelasan Panitia seleksi nasional (Panselnas) menegaskan pihaknya tidak membuat data base nomor induk kependudukan (NIK).
Menurut Panselnas, melalui Hayu, staf Panselnas saat memberikan penjelasan kepada para pengadu di Posko Layanan Informasi Seleksi CPNS, Rabu (17/9/2014). Data base NIK yang digunakan Panselnas dalam pendaftaran CPNS online merujuk pada data administrasi kependudukan (Adminduk) nasional.
“Kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait NIK ada yang invalid, atau NIK sama tapi datanya berbeda, karena Panselnas merujuknya di data Adminduk. Selama NIK pelamar tercatat di Adminduk nasional, maka pelamar bisa mendaftar,” terang Hayu.
Dia menambahkan, pelamar yang ber-e-KTP atau tidak, tapi jika NIK terdaftar di Adminduk pasti akan bisa mendaftar. Banyak pelamar yang belum punya e-KTP bisa mendaftar. Sebaliknya yang sudah punya e-KTP tidak bisa mendaftar.
“Kala mendapatkan kasus semacam ini, disarankan mengecek k Adminduk untuk melihat apakah NIKnya sudah tercatat atau tidak. Kalau belum, bisa minta dimasukan ke Adminduk agar data NIK nya bisa terbaca sistem,’’ ujarnya memberi saran.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Abdulrachamn Mopobela, mengatakan jika ada pelamar yang kesulitan terkait pendaftaran NIK, bisa meminta data perekaman ke Discapilduk dan itu yang akan dibawah ke BKD.
“Nantinya silakan datang ke kantor untuk mengambil data best ke kami. Dan data tersebut dapat menjadi acuan BKDD untuk melapor ke Kemenpan,” terangnya.
Sumber: JPNN
Editor: Arman Momintan