• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Insiden Pemukulan dalam Pemilukada Maluku Utara

redaksi by redaksi
25 Juli 2013
in Nasional, Terkini
0
Insiden Pemukulan dalam Pemilukada Maluku Utara

Kuasa Hukum Pemohon 91 A. Wakil Kamal (kanan) dan Kuasa Hukum Pemohojn lainnya masing-masing menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku di Ruang Sidang Panel Gedung MK | istimewa

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kuasa Hukum Pemohon 91 A. Wakil Kamal (kanan) dan Kuasa Hukum Pemohojn lainnya masing-masing menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku di Ruang Sidang Panel Gedung MK | istimewa
Kuasa Hukum Pemohon 91 A. Wakil Kamal (kanan) dan Kuasa Hukum Pemohojn lainnya masing-masing menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku di Ruang Sidang Panel Gedung MK | istimewa

TOTABUAN.CO — Salah seorang saksi Pemohon James Royke Mado dari Kecamatan Tobelo menguraikan peristiwa pemukulan oleh seorang tim pemenangan Pasangan Calon Nomor 3 (Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa) kepada salah seorang warga. James menjelaskan bahwa pada hari Minggu (30/6) tim pemenangan Pasangan Calon Nomor 3 yang bernama John Almaneri mengumpulkan beberapa warga di rumahnya untuk membagi-bagikan uang dan berpesan agar mereka memilih Pasangan Calon Nomor 3. Namun, sehari setelah pemungutan suara, Selasa (2/7) lalu, James melihat tim pemenangan tersebut memukul salah seorang warga karena ia tidak melaksanakan pesan untuk memilih Pasangan Calon Nomor 3.

Hal demikian terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara hari ini, Rabu (24/7) di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pembuktian. Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang didampingi dua anggota Panel Hakim Maria Farida dan Anwar Usman.

Saksi Pemohon selanjutnya yang memberikan keterangan adalah Elieser Tahobi dari Desa Boso Kecamatan Gare Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Elieser mengungkapkan telah terjadi perbedaan jumlah pemilih dalam DPT pada pelaksanaan pemungutan suara dan pada saat Rapat Pleno Penghitungan Suara di Halmahera Selatan. “Pertentangan itu terjadi karena distribusi DPT dari Maluku Utara ke Halmahera Selatan melalui 3 proses dengan jumlah pemilih yang berbeda-beda,” ujar Elieser, Akibatnya, saksi Pasangan Calon Nomor 1,4, 5, dan 6 menolak menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara.

Sebagaimana diketahui, perkara ini dimohonkan oleh empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, yakni Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid (Perkara No. 97/PHPU.D-XI/2013), Ahmad Hidayat-Hasan Doa (98/PHPU.D-XI/2013), Syamsir Andili-Benny Laos (99/PHPU.D-XI/2013), serta Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim (100/PHPU.D-XI/2013). Para Pemohon menilai KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan berbagai pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara mereka dalam Pemilukada dan berpotensi dilakukan secara sengaja untuk mendukung kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Sementara itu, Pemohon perkara nomor 98/PHPU.D-XI/2013 yang kemudian memperoleh 28.50% dan maju dalam Pemilukada tahap kedua juga menggugat KPU Provinsi Maluku Utara karena dinilai telah melakukan kecurangan yang menyebabkan perolehan suaranya berkurang. Pemohon mendalilkan kecurangan telah membuat Pemilukada yang mestinya diselenggarakan dalam satu putaran dan menetapkan Pasangan Calon ini sebagai Pasangan Calon Terpilih karena telah memperoleh suara sebanyak 180.732 suara (31.05%) harus diselenggarakan dua putaran dan membuat Para Pemohon harus berkompetisi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 5 yang memperoleh 21,54% total suara.

 

editor: Hasdy Fattah | Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

Tags: Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doaberita totabuanbmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimindonesiakecurangankotamobaguMahkamah konstitusimalukumaluku utaramanadoMuhadjir Albaar-Sahrin HamidpemilukadaPilkadasengeketaSulawesi Utarasulut
Previous Post

Mangindaan Jr Ajak Wisudawan UNPI & STIKS Berkopetensi

Next Post

Cobain Tips Untuk Mengatasi Bibir Kering Saat Berpuasa

Next Post
Cobain Tips Untuk Mengatasi Bibir Kering Saat Berpuasa

Cobain Tips Untuk Mengatasi Bibir Kering Saat Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.