TOTABUAN.CO — Salah seorang saksi Pemohon James Royke Mado dari Kecamatan Tobelo menguraikan peristiwa pemukulan oleh seorang tim pemenangan Pasangan Calon Nomor 3 (Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa) kepada salah seorang warga. James menjelaskan bahwa pada hari Minggu (30/6) tim pemenangan Pasangan Calon Nomor 3 yang bernama John Almaneri mengumpulkan beberapa warga di rumahnya untuk membagi-bagikan uang dan berpesan agar mereka memilih Pasangan Calon Nomor 3. Namun, sehari setelah pemungutan suara, Selasa (2/7) lalu, James melihat tim pemenangan tersebut memukul salah seorang warga karena ia tidak melaksanakan pesan untuk memilih Pasangan Calon Nomor 3.
Hal demikian terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara hari ini, Rabu (24/7) di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pembuktian. Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang didampingi dua anggota Panel Hakim Maria Farida dan Anwar Usman.
Saksi Pemohon selanjutnya yang memberikan keterangan adalah Elieser Tahobi dari Desa Boso Kecamatan Gare Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Elieser mengungkapkan telah terjadi perbedaan jumlah pemilih dalam DPT pada pelaksanaan pemungutan suara dan pada saat Rapat Pleno Penghitungan Suara di Halmahera Selatan. “Pertentangan itu terjadi karena distribusi DPT dari Maluku Utara ke Halmahera Selatan melalui 3 proses dengan jumlah pemilih yang berbeda-beda,” ujar Elieser, Akibatnya, saksi Pasangan Calon Nomor 1,4, 5, dan 6 menolak menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara.
Sebagaimana diketahui, perkara ini dimohonkan oleh empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, yakni Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid (Perkara No. 97/PHPU.D-XI/2013), Ahmad Hidayat-Hasan Doa (98/PHPU.D-XI/2013), Syamsir Andili-Benny Laos (99/PHPU.D-XI/2013), serta Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim (100/PHPU.D-XI/2013). Para Pemohon menilai KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan berbagai pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara mereka dalam Pemilukada dan berpotensi dilakukan secara sengaja untuk mendukung kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Sementara itu, Pemohon perkara nomor 98/PHPU.D-XI/2013 yang kemudian memperoleh 28.50% dan maju dalam Pemilukada tahap kedua juga menggugat KPU Provinsi Maluku Utara karena dinilai telah melakukan kecurangan yang menyebabkan perolehan suaranya berkurang. Pemohon mendalilkan kecurangan telah membuat Pemilukada yang mestinya diselenggarakan dalam satu putaran dan menetapkan Pasangan Calon ini sebagai Pasangan Calon Terpilih karena telah memperoleh suara sebanyak 180.732 suara (31.05%) harus diselenggarakan dua putaran dan membuat Para Pemohon harus berkompetisi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 5 yang memperoleh 21,54% total suara.
editor: Hasdy Fattah | Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id