• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Insiden Pemukulan dalam Pemilukada Maluku Utara

totabuan by totabuan
25 Juli 2013
in Nasional, Terkini
0
Insiden Pemukulan dalam Pemilukada Maluku Utara

Kuasa Hukum Pemohon 91 A. Wakil Kamal (kanan) dan Kuasa Hukum Pemohojn lainnya masing-masing menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku di Ruang Sidang Panel Gedung MK | istimewa

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kuasa Hukum Pemohon 91 A. Wakil Kamal (kanan) dan Kuasa Hukum Pemohojn lainnya masing-masing menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku di Ruang Sidang Panel Gedung MK | istimewa
Kuasa Hukum Pemohon 91 A. Wakil Kamal (kanan) dan Kuasa Hukum Pemohojn lainnya masing-masing menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Maluku di Ruang Sidang Panel Gedung MK | istimewa

TOTABUAN.CO — Salah seorang saksi Pemohon James Royke Mado dari Kecamatan Tobelo menguraikan peristiwa pemukulan oleh seorang tim pemenangan Pasangan Calon Nomor 3 (Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa) kepada salah seorang warga. James menjelaskan bahwa pada hari Minggu (30/6) tim pemenangan Pasangan Calon Nomor 3 yang bernama John Almaneri mengumpulkan beberapa warga di rumahnya untuk membagi-bagikan uang dan berpesan agar mereka memilih Pasangan Calon Nomor 3. Namun, sehari setelah pemungutan suara, Selasa (2/7) lalu, James melihat tim pemenangan tersebut memukul salah seorang warga karena ia tidak melaksanakan pesan untuk memilih Pasangan Calon Nomor 3.

Hal demikian terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara hari ini, Rabu (24/7) di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pembuktian. Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang didampingi dua anggota Panel Hakim Maria Farida dan Anwar Usman.

Saksi Pemohon selanjutnya yang memberikan keterangan adalah Elieser Tahobi dari Desa Boso Kecamatan Gare Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Elieser mengungkapkan telah terjadi perbedaan jumlah pemilih dalam DPT pada pelaksanaan pemungutan suara dan pada saat Rapat Pleno Penghitungan Suara di Halmahera Selatan. “Pertentangan itu terjadi karena distribusi DPT dari Maluku Utara ke Halmahera Selatan melalui 3 proses dengan jumlah pemilih yang berbeda-beda,” ujar Elieser, Akibatnya, saksi Pasangan Calon Nomor 1,4, 5, dan 6 menolak menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara.

Sebagaimana diketahui, perkara ini dimohonkan oleh empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, yakni Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid (Perkara No. 97/PHPU.D-XI/2013), Ahmad Hidayat-Hasan Doa (98/PHPU.D-XI/2013), Syamsir Andili-Benny Laos (99/PHPU.D-XI/2013), serta Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim (100/PHPU.D-XI/2013). Para Pemohon menilai KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan berbagai pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara mereka dalam Pemilukada dan berpotensi dilakukan secara sengaja untuk mendukung kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Sementara itu, Pemohon perkara nomor 98/PHPU.D-XI/2013 yang kemudian memperoleh 28.50% dan maju dalam Pemilukada tahap kedua juga menggugat KPU Provinsi Maluku Utara karena dinilai telah melakukan kecurangan yang menyebabkan perolehan suaranya berkurang. Pemohon mendalilkan kecurangan telah membuat Pemilukada yang mestinya diselenggarakan dalam satu putaran dan menetapkan Pasangan Calon ini sebagai Pasangan Calon Terpilih karena telah memperoleh suara sebanyak 180.732 suara (31.05%) harus diselenggarakan dua putaran dan membuat Para Pemohon harus berkompetisi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 5 yang memperoleh 21,54% total suara.

 

editor: Hasdy Fattah | Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

Tags: Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doaberita totabuanbmrboganiBolaang Mongondow RayabolmongBolmutbolselboltimindonesiakecurangankotamobaguMahkamah konstitusimalukumaluku utaramanadoMuhadjir Albaar-Sahrin HamidpemilukadaPilkadasengeketaSulawesi Utarasulut
Previous Post

Mangindaan Jr Ajak Wisudawan UNPI & STIKS Berkopetensi

Next Post

Cobain Tips Untuk Mengatasi Bibir Kering Saat Berpuasa

Next Post
Cobain Tips Untuk Mengatasi Bibir Kering Saat Berpuasa

Cobain Tips Untuk Mengatasi Bibir Kering Saat Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Menggelar Upacara Memperingati HUT Provinsi Sulut ke- 59
Bolmong

Pemkab Bolmong Menggelar Upacara Memperingati HUT Provinsi Sulut ke- 59

by Redaksi
23 September 2023
0

TOTABUAN.CO BOLMONG —Upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Utara ke 59 digelar serentak di kabupaten dan kota. Di...

Read more
Oknum Ketua DPRD Bolmong Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Aniaya Kadis

Oknum Ketua DPRD Bolmong Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Aniaya Kadis

23 September 2023
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Serahkan Bantuan Sosial CPP dan Resmikan Tiga LPM

Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit Serahkan Bantuan Sosial CPP dan Resmikan Tiga LPM

22 September 2023
Dinas Kehutanan Sulut Pastikan Wilayah PT BDL Masuk dalam Kawasan Hutan Produksi 

Dinas Kehutanan Sulut Pastikan Wilayah PT BDL Masuk dalam Kawasan Hutan Produksi 

21 September 2023
Ketua BKMT Sulut Yasti Soepredjo Mokoagow Berbagi Kebahagiaan Ajak Nobar Anak Yatim 

Ketua BKMT Sulut Yasti Soepredjo Mokoagow Berbagi Kebahagiaan Ajak Nobar Anak Yatim 

21 September 2023
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In