• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Daerah

Buntut Penghapusan Pasal 47 Calon Kepala Daerah Boleh Maju di Pilcaleg

redaksi by redaksi
13 April 2013
in Daerah, Kotamobagu, Terkini
0
Buntut Penghapusan Pasal 47 Calon Kepala Daerah Boleh Maju di Pilcaleg
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pilcalegKotamobagu (totabuan.co) – Bagi para calon kepala daerah bupati,wakil bupati,walikota atau calon wakil walikota boleh dibilang bernafas lega. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan Nomor 13 tahun 2013. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pasal 47 pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 telah dihapus pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013. Dengan demikian, partai politik atau mantan calon kepala daerah punya peluang untuk mengusung atau mencalonkan kembali di Pilcaleg 2014. Entah, Kabupaten atau Kota, provinsi bahkan DPR RI ,” ujar Komisiomer KPU Kotamobagu Amir Halatan.

Dia menjelaskan, pada pasal 47 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 terdapat dua ayat. Pada ayat pertama menyebutkan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU daerah tidak bisa dicalonkan oleh partai politik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pada ayat kedua menegaskan kalau calon legislator yang telah mengikuti pencalonan pada Pemilukada secara otomatis tidak memenuhi syarat atau gugur. Namun dua ayat pada pasal 47 tersebut dihapus,” kata Amir.

Diketahui, lima pasang bakal calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU Kotamobagu. Mereka adalah Tatong Bara-Jainuddin Damopolii yang diusung PAN, Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian (PBB, PDP dan PPRN), Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (PG-PDIP), Muhammad Salim Landjar-Ishak Sugeha (PKS, PKB, PPP dan PD), serta Toan Tongkasi-Lucky Mangkey (PBR plus 14 pargab nonseat).

Dari lima pasangan tersebut, sebagian besar di antaranya adalah pimpinan atau pengurus partai politik. Tatong Bara adalah Ketua DPW PAN Sulawesi Utara, Nurdin Makalalag (Ketua DPC PBB), Djelantik Mokodompit (Ketua DPD II PG Kotamobagu), Rustam Simbala (Sekretaris DPC PDIP), dan Ishak Sugeha (Ketua DPC Partai Demokrat).

Beberapa di antaranya juga kini masih menjadi legislator di DPRD Kotamobagu. Mereka adalah Nurdin Makalalag, Rustam Simbala dan Ishak Sugeha. Menanggapi perubahan peraturan ini, Ishak mengatakan sudah memperkirakan perubahan peraturan KPU tersebut. Menurut dia, tentang siapa yang akan diusung merupakan kewenangan dari partai politik.

“Yang diamanatkan oleh undang-undang adalah keterwakilan perempuan dan pencalonan 100 persen di setiap dapil (daerah pemilihan). Tentang siapa yang diputuskan untuk pencalonan itu sudah menjadi ranah partai,” ujar Ishak yang juga anggota DPRD Kotamobagu ini. (Has)

Tags: penghapusan pasalpilcaleg
Previous Post

Hisar: Warga Moyag Tahan Diri

Next Post

Dana Untuk Polres dan Panwas Belum Jelas

Next Post
DPRD Kota Kotamobagu Hanya Ikut Dua Materi Dalam Bimtek

Dana Untuk Polres dan Panwas Belum Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Warning PETI di Potolo dan Oboy
Bolmong

Warning PETI di Potolo dan Oboy

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini ditabuh Presiden Prabowo Subianto. Pidato Prabowo tidak hanya...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

15 Agustus 2025
RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

15 Agustus 2025
Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

14 Agustus 2025
Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

14 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.