Kotamobagu (totabuan.co) – Bagi para calon kepala daerah bupati,wakil bupati,walikota atau calon wakil walikota boleh dibilang bernafas lega. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan Nomor 13 tahun 2013. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pasal 47 pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 telah dihapus pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013. Dengan demikian, partai politik atau mantan calon kepala daerah punya peluang untuk mengusung atau mencalonkan kembali di Pilcaleg 2014. Entah, Kabupaten atau Kota, provinsi bahkan DPR RI ,” ujar Komisiomer KPU Kotamobagu Amir Halatan.
Dia menjelaskan, pada pasal 47 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 terdapat dua ayat. Pada ayat pertama menyebutkan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU daerah tidak bisa dicalonkan oleh partai politik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pada ayat kedua menegaskan kalau calon legislator yang telah mengikuti pencalonan pada Pemilukada secara otomatis tidak memenuhi syarat atau gugur. Namun dua ayat pada pasal 47 tersebut dihapus,” kata Amir.
Diketahui, lima pasang bakal calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU Kotamobagu. Mereka adalah Tatong Bara-Jainuddin Damopolii yang diusung PAN, Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian (PBB, PDP dan PPRN), Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (PG-PDIP), Muhammad Salim Landjar-Ishak Sugeha (PKS, PKB, PPP dan PD), serta Toan Tongkasi-Lucky Mangkey (PBR plus 14 pargab nonseat).
Dari lima pasangan tersebut, sebagian besar di antaranya adalah pimpinan atau pengurus partai politik. Tatong Bara adalah Ketua DPW PAN Sulawesi Utara, Nurdin Makalalag (Ketua DPC PBB), Djelantik Mokodompit (Ketua DPD II PG Kotamobagu), Rustam Simbala (Sekretaris DPC PDIP), dan Ishak Sugeha (Ketua DPC Partai Demokrat).
Beberapa di antaranya juga kini masih menjadi legislator di DPRD Kotamobagu. Mereka adalah Nurdin Makalalag, Rustam Simbala dan Ishak Sugeha. Menanggapi perubahan peraturan ini, Ishak mengatakan sudah memperkirakan perubahan peraturan KPU tersebut. Menurut dia, tentang siapa yang akan diusung merupakan kewenangan dari partai politik.
“Yang diamanatkan oleh undang-undang adalah keterwakilan perempuan dan pencalonan 100 persen di setiap dapil (daerah pemilihan). Tentang siapa yang diputuskan untuk pencalonan itu sudah menjadi ranah partai,” ujar Ishak yang juga anggota DPRD Kotamobagu ini. (Has)