• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Daerah

Buntut Penghapusan Pasal 47 Calon Kepala Daerah Boleh Maju di Pilcaleg

redaksi by redaksi
13 April 2013
in Daerah, Kotamobagu, Terkini
0
Buntut Penghapusan Pasal 47 Calon Kepala Daerah Boleh Maju di Pilcaleg
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pilcalegKotamobagu (totabuan.co) – Bagi para calon kepala daerah bupati,wakil bupati,walikota atau calon wakil walikota boleh dibilang bernafas lega. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan Nomor 13 tahun 2013. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pasal 47 pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 telah dihapus pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013. Dengan demikian, partai politik atau mantan calon kepala daerah punya peluang untuk mengusung atau mencalonkan kembali di Pilcaleg 2014. Entah, Kabupaten atau Kota, provinsi bahkan DPR RI ,” ujar Komisiomer KPU Kotamobagu Amir Halatan.

Dia menjelaskan, pada pasal 47 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 terdapat dua ayat. Pada ayat pertama menyebutkan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU daerah tidak bisa dicalonkan oleh partai politik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pada ayat kedua menegaskan kalau calon legislator yang telah mengikuti pencalonan pada Pemilukada secara otomatis tidak memenuhi syarat atau gugur. Namun dua ayat pada pasal 47 tersebut dihapus,” kata Amir.

Diketahui, lima pasang bakal calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU Kotamobagu. Mereka adalah Tatong Bara-Jainuddin Damopolii yang diusung PAN, Nurdin Makalalag-Sahat Robert Siagian (PBB, PDP dan PPRN), Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (PG-PDIP), Muhammad Salim Landjar-Ishak Sugeha (PKS, PKB, PPP dan PD), serta Toan Tongkasi-Lucky Mangkey (PBR plus 14 pargab nonseat).

Dari lima pasangan tersebut, sebagian besar di antaranya adalah pimpinan atau pengurus partai politik. Tatong Bara adalah Ketua DPW PAN Sulawesi Utara, Nurdin Makalalag (Ketua DPC PBB), Djelantik Mokodompit (Ketua DPD II PG Kotamobagu), Rustam Simbala (Sekretaris DPC PDIP), dan Ishak Sugeha (Ketua DPC Partai Demokrat).

Beberapa di antaranya juga kini masih menjadi legislator di DPRD Kotamobagu. Mereka adalah Nurdin Makalalag, Rustam Simbala dan Ishak Sugeha. Menanggapi perubahan peraturan ini, Ishak mengatakan sudah memperkirakan perubahan peraturan KPU tersebut. Menurut dia, tentang siapa yang akan diusung merupakan kewenangan dari partai politik.

“Yang diamanatkan oleh undang-undang adalah keterwakilan perempuan dan pencalonan 100 persen di setiap dapil (daerah pemilihan). Tentang siapa yang diputuskan untuk pencalonan itu sudah menjadi ranah partai,” ujar Ishak yang juga anggota DPRD Kotamobagu ini. (Has)

Tags: penghapusan pasalpilcaleg
Previous Post

Hisar: Warga Moyag Tahan Diri

Next Post

Dana Untuk Polres dan Panwas Belum Jelas

Next Post
DPRD Kota Kotamobagu Hanya Ikut Dua Materi Dalam Bimtek

Dana Untuk Polres dan Panwas Belum Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis
Bolmong

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

by Redaksi
29 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kendati baru akan melakukan eskplorasi, aktivitas KUD Produsen Perintis di Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat...

Read moreDetails
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
KUD Perintis Berhasil Duduki Lokasi Gunung Rape Tanoyan

KUD Perintis Berhasil Duduki Lokasi Gunung Rape Tanoyan

28 Juni 2025
Gubernur Sulut  Ajak Warga GMIBM Jaga Stabilitas Ekonomi

Gubernur Sulut  Ajak Warga GMIBM Jaga Stabilitas Ekonomi

28 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.