TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Memasuki tenggat pemasukan laporan keuangan dana kampanye, baru dua partai yang memasukkan rekening khusus dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu. Padahal, tenggat pemasukan tahapan pertama pada 27 Desember 2013.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya Tegela, mengatakan, sampai dengan dengan 11 Desember ini, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasdem yang memasukkan rekening khusus dana kampanye. Namun, kedua partai pun belum melampirkan laporan keuangan dana kampanyenya.
“Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 jelas bahwa parpol wajib melaporkan laporan keuangan dana kampanye. Jika sampai pada batas waktu yang ditetapkan tidak mengindahkan aturan dimaksud dapat dikenakan sanksi,” kata Aditya melalui rilisnya.
Namun demikian, Aditya tidak menyebutkan sanksi yang dapat dijatuhkan. Dia berharap apa yang disampaikannya menjadi perhatian serius dari parpol peserta pemilu.
Aditya menjelaskan, pelaporan dana kampanye pemilu oleh parpol kepada KPU sesuai aturan dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama sampai dengan 27 Desember 2013 dan tahap kedua dari 28 Desember 2013 sampai dengan 2 Maret 2014.
“Kami yakin parpol di Kotamobagu ini taat aturan dan akan segera memasukkan laporan dana kampanyenya sebelum jatuh tempo 27 Desember mendatang,” kata Aditya.
Terpisah, Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan menegaskan, sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu bila tidak mematuhi peraturan untuk pelaporan dana kampanye awal atau pun akhir kampanye. Dasarnya bukan hanya PKPU Nomor 17/2013, tapi juga UU Nomor 8 Tahun 2012.
“KPU akan memberikan sanksi tegas seperti pencoretan parpol peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye sesuai dalam 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD,” kata Nayodo.
Dia menjelaskan, untuk laporan akhir dana kampanye tenggat waktunya 24 April 2014 atau 14 hari setelah pemungutan suara. “Bila tak juga memasukkan laporan penggunaan dana kampanye bisa dikenai sanksi paling berat yaitu tidak ditetapkannya calon yang terpilih apabila mendapat kursi dewan,” tandasnya.
Editor Hasdy Fattah