TOTABUAN.co, Jakarta – Tim sukses Tatong Bara-Zainuddin Damopolii (TB-Jadi), pasangan calon walikota dan wakil walikota Kotamobagu di persidangan menghadirkan 11 orang saksi guna mementahkan tuduhan dari pihak Djelantik Mokodompit (incumbent walikota)–Rustam Simbala, perihal pembelian surat undangan pemilih guna menggembosi perolehan suara pasangan Mokodompit-Simbala.
Saksi kunci bernama Abdullah Saleh Tungkagi, yang namanya banyak disebut oleh para saksi Mokodompit-Simbala mengatakan, ia tidak pernah melakukan pembelian kartu undangan memilih milik simpatisan Mokodompit-Simbala. Sebagai tim relawan TB-Jadi, dirinya hanya bertugas mendata dan memonitor penyebaran kartu undangan memilih pada para warga.
“Saya tidak pernah menukar kartu undangan dengan uang. Semua yang diterangkan saksi Pemohon, adalah tidak benar,” tegas Tungkagi. Tugasnya pada saat itu hanya mencatat dan selanjutnya mengembalikan kartu undangan. “Ini penting untuk data tim kami” ujarnya lagi.
Sama halnya dengan keterangan yang dikemukakan para saksi lainnya yaitu Mirmila Alamri, Yamin Mokodompit, Musli Dabongkalon dan Nikmat Paputungan, yang seluruhnya membantah telah menukar form C6, yakni undangan memilih dengan uang sebesar Rp 300 ribu.
Dipihak KPU, 10 orang saksi fakta mengatakan proses pemungutan suara di Kota Kotamobangu berjalan aman dan lancar, dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon. Pihaknya menyatakan keheranan atas adanya gugatan ke MK pasca incumbent Walikota Mokodompit dinyatakan kalah dalam Pemilukada. “Kalau tidak ada masalah, kenapa harus kesini?” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyambung keheranan para saksi. Sidang lanjutan akan dibuka pada 17 Juli pukul 14.00 WIB.
editor: hasdy fattah | sumber: mahmakamahkonstitusi.go.id