TOTABUAN.CO SULUT – KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak Minggu 22 September 2024.
Penetapan jumlah pemiluh itu dilakukan lewat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan berlangsung di Four Points by Sheraton Manado.
Pleno rekapitulasi DPT dihadiri Bawaslu, saksi calon, perwakilan pemerintah dan insan pers.
Dari hasil rekapitulasi di 15 kabupaten kota di Sulut, jumlah pemilih berjumlah 1.950.484.
“KPU Sulut telah menetapkan jumlah pemilih pada Pilkada Serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta pemilihan walikota dan wakil walikota yang tersebar di 15 kabupatwn kota yang ada di Sulut,” kata Kenly.
Dari jumlah 1.950.484 pemilih, dengan rincian, pemilih laki-laki berjumlah 983.484 dan pemilih perempuan berjumlah 967.000 pemilih.
Setelah penetapan DPT, KPU akan melakukan tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau Pindahan untuk mengurus pemilih yang nantinya akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuan disebabkan tidak dapat memilih di TPS dimana pemilih tersebut terdaftar.
Dia menegaskan, pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTB akan ada pemilih khusus di TPS dengan menggunakan KTP-el, tandasnya.
Berikut Rincian Jumlah DPT Ditiap Kabupaten Kota di Sulut
1. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
182,315
2. KABUPATEN MINAHASA
254,783
3. KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
106,108
4. KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
73,479
5. KABUPATEN MINAHASA SELATAN
173,269
6. KABUPATEN MINAHASA UTARA
167,336
7. KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
89,815
8. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
63,777
9. KABUPATEN KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO (SITARO)
53,389
10. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
62,321
11. KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
52,834
12. KOTA MANADO
342,542
13.KOTA BITUNG
159,007
14. KOTA TOMOHON
79,211
15. KOTA KOTAMOBAGU
90,298
TOTAL 1,950,484