Yasti Soepredjo Mokoagow Mengaku Sudah Mendaftar di PDI Perjuangan

TOTABUAN.CO POLITIK -- Yasti Soepredjo Mokoagow resmi mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 lewat PDI Perjuangan. YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow mendaftar sebagai Bacaleg pada akhir pekan lalu. Pembukaan pendaftatan Bacaleg itu sesuai surat DPP PDI Perjuanhan Nomor: 4432/IN/DPP/IX/2022 tentang proses pendaftaran Bakal Calon legislatif Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan selambat-lambatnya hingga akhir September 2022 ini. "Iya, sudah mendaftar Bacaleg di PDI Perjuangan secara online," kata Yasti Soepredjo Mokoagow Minggu 25 September 2024. Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmomg) ini mengatakan, DPP PDI Perjuangan telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 secara online. Proses pendaftaran itu katanya, format pendaftaran terdapat sejumlah kolom yang wajib diisi. Mulai data diri, pengalaman, organisasi saat ini. Selain itu wajib melampirkan foto diri, foto KTP dan foto KTA. Jika salah satu kolom tidak  terisi, secara otomatis ditolak oleh sistem, jelasnya. Diketahui nomor KTA Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai Bacaleg PDI Perjuangan yakni 71011220260803680001. Diketahui hampir disemua jajaran pengurus PDI Perjuangan (PDIP) di Indonesia telah membuka rekrutmen bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. DPP PDI Perjuangan sendiri sudah membuat link yang terbuka untuk publik, sehingga publik bisa mendaftar dari link yang dikelola oleh DPP partai. Usai menerima formulir pendaftaran, pengurus DPD dan DPC  PDI Perjuangan kemudian memverifikasi para bakal calon yang mendaftar melalui link daring tersebut. Untuk DPD dan DPC melakukan verifikasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan DPP. Kewenangan pengurus untuk melakukan verifikasi dilakukan berjenjang sesuai dengan tingkat bakal caleg yang akan maju dalam kontestasi pada Pemilu mendatang. Untuk DPR RI hampir menjadi kewenangan mutlak DPP partai, DPD partai cuma memiliki kewenangan rekrutmen sekian persen. Kemudian untuk DPRD provinsi kewenangannya lebih banyak ada di pimpinan daerah partai. (*)
Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey (foto dok)

TOTABUAN.CO POLITIK — Yasti Soepredjo Mokoagow resmi mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 lewat PDI Perjuangan. YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow mendaftar sebagai Bacaleg pada akhir pekan lalu.

Pembukaan pendaftatan Bacaleg itu sesuai surat DPP PDI Perjuanhan Nomor: 4432/IN/DPP/IX/2022 tentang proses pendaftaran Bakal Calon legislatif Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan selambat-lambatnya hingga akhir September 2022 ini.

Bacaan Lainnya

“Iya, sudah mendaftar Bacaleg di PDI Perjuangan secara online,” kata Yasti Soepredjo Mokoagow Minggu 25 September 2024.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmomg) ini mengatakan, DPP PDI Perjuangan telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 secara online.

Proses pendaftaran itu katanya, format pendaftaran terdapat sejumlah kolom yang wajib diisi. Mulai data diri, pengalaman, organisasi saat ini. Selain itu wajib melampirkan foto diri, foto KTP dan foto KTA. Jika salah satu kolom tidak  terisi, secara otomatis ditolak oleh sistem, jelasnya.

Diketahui nomor KTA Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai Bacaleg PDI Perjuangan yakni 71011220260803680001.

Diketahui hampir disemua jajaran pengurus PDI Perjuangan (PDIP) di Indonesia telah membuka rekrutmen bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.

DPP PDI Perjuangan sendiri sudah membuat link yang terbuka untuk publik, sehingga publik bisa mendaftar dari link yang dikelola oleh DPP partai.

Usai menerima formulir pendaftaran, pengurus DPD dan DPC  PDI Perjuangan kemudian memverifikasi para bakal calon yang mendaftar melalui link daring tersebut.

Untuk DPD dan DPC melakukan verifikasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan DPP.

Kewenangan pengurus untuk melakukan verifikasi dilakukan berjenjang sesuai dengan tingkat bakal caleg yang akan maju dalam kontestasi pada Pemilu mendatang.

Untuk DPR RI hampir menjadi kewenangan mutlak DPP partai, DPD partai cuma memiliki kewenangan rekrutmen sekian persen. Kemudian untuk DPRD provinsi kewenangannya lebih banyak ada di pimpinan daerah partai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses