TOTABUAN.CO,BOLMONG—Warga yang ada di dua desa di Kecamatan Tanoyan yakni Tanoyan Utara dan Tanoyan Selatan mulai diimingi uang enam juta. Namun diminta harus memilih caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2014 mendatang mulai tingkat kabupaten ,provinsi hingga DPR RI.
Uang enam juta itu nantinya akan diberikan melalui program beda rumah yang masuk di desa itu yang diklaim itu program partai.
“Ada dua petugas yang datang kepada saya, mereka meminta KTP dan mengatakan bahwa itu akan digunakan untuk program bedah rumah Partai Amanat Nasional. Bagi yang mendapat program ini diberikan uang enam juta tapi harus memilih calon legislatif dari PAN mulai dari tingkat kabupaten,provinsi hingga DPR RI,” kata salah satu warga Tanoyan Utara yang meminta namanya enggan dipublikasikan.
Dia mengaku, hampir setiap rumah yang didatangi dua petugas yang mengaku dari PAN itu, dimintakan KTP.
“Kalau di Desa Tanoyan Utara sudah banyak KTP yang diambil. Di Desa Tanoyan Selatan sudah sekitar 40 orang yang diambil KTP,” tambahnya.
Ketua DPW PAN Sulut Ir Hj Tatong Bara saat dikonfirmasi membantah program bedah rumah bukanlah program Partai Amanat Nasional.
“Jika ada informasi seperti itu bisa jadi cara penyampaian dan informasi yang diterima keliru. Mengenai bedah rumah, itu bukan program dari partai amanat nasional. Itu porgram kementerian perumahan rakyat, mitra kementerian perumahan rakyat adalah komisi V yang kita ketahui bersama ibu Yasti didalam,” jelas Tatong minggu (15/09).
Rumah di Bolaang Mongondow Raya masih banyak yang tidak layak huni atau rusak sampai 60 persen. Ada dua pengajuan untuk program ini, bisa dari Pemkab ke kementerian atau pengajuan dari anggota DPR.
Kader PAN disuru mengamati dan mendata rumah-rumah yang tidak layak huni tadi untuk bisa diusulkan agar mendapat bantuan program ini melalui Pemkab atau komisi V.
“Mungkin penyampaian atau penerimaannya yang keliru. Syarat program itu harus ada KTP, kartu keluarga dan surat keterangan dari pemerintah desa setempat bahwa rumah tersebut benar-benar hak milik calon penerima. Tidak ada perintah seperti itu,” kata Tatong.
Peliput Hasdy Fattah