TOTABUAN.CO POLITIK — Anggota Komisi V DPR RI Herson Mayulu, mempertanyakan soal penyediaan perumahan bagi pekerja lepas yang tidak memiliki gaji tetap.
Menurut Politisi PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Utara ini, selama ini masyarakat yang kategori MBR ini belum memahami soal TAPERA, disebabkan sosialisasi di masyarakat kalangan bawah belum terlaksana dengan baik.
“Peraturan Pemerintah Nomor 25, tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (TAPERA) lebih mengarah pada pelayanan kepada MBR kategori Pegawai Negeri, TNI/Polri, Karyawan Swasta, yang pendapatannya 4 juta ruppiah sampai 8 juta rupiah. Padahal sebetulnya yang sangat membutuhkan rumah itu adalah MBR kategori pekerja lepas,” kata Herson saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Jaya (DPP APPERNAS JAYA) Rabu (8/7/2020).
RDPU yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V DPR RI itu digelar secara virtual dan fisik, dengan agenda utama adalah membahas soal Regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), Perbankan yang berbeda-beda, mekanisme pembagian kuota rumah bersubsidi dan peran serta perbankan dalam pelaksanaan program KPR bersubsidi.
Menyentil soal NJOP dan pengadaan tanah, Herson mengungkapkan bahwa benar salah satu kendala pengadaan rumah adalah harga jual tanah yang setiap saat naik. Hal ini dinilai tidak tepat untuk dikeluhkan oleh DPP APPERNAS, apalagi melemparkan permasalahan ini kepada pemerintah.
“Untuk mengatasi persoalan ini lebih tepat kiranya jika pengembang melakukan pendekatan kepada masyarakat. Saya mengajak semua pihak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Tapera, agar tidak terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (*)