TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – KPU Kota Kotamobagu sudah membuka tahapan pendaftaran bakal pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu mulai Senin 8 Januari.
Untuk Kota Kotamobagu sendiri, dipastikan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar diusung partai politik (Parpol).
Pasangan calon itu yakni Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan yang diusung seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Delapan Parpol itu yakni PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, PKS, Gerindra dan Hanura.
Saat mendaftar di KPU Kotamobagu Senin (8/1) pasangan TB-NK julukan Tatong Bara-Nayodo Kurniawan, diantar oleh Delapan pengurus Parpol pengusung.
Dengan begitu, Pilkada di Kota Kotamobagu hanya satu pasangan calon yang mendaftar yang diusung Delapan Parpol.
Ketua PKB Kota Kotamobagu Debby Jusran Mokolanot mengatakan, figur Tatong Bara diusung kembali karena program dalam periode pertama pemerintahan dianggap berhasil, sehingga diusung di periode kedua.
“Program Ibu Tatong Bara cocok dengan kawan-kawan partai, dan visi misi masing-masing partai. Ibu Tatong terbukti dengan program beliau untuk masyarakat seperti infrastruktur dan lainnya,” ucap Jusran.
Menurut Jusran, selain diusungnya petahana Walikota Kotamobagu Tatong Bara karena programnya yang dinilai sukses, elektabilitaas juga sangat tinggi.
“Dari semua hasil servey, masih didominasi oleh Ibu Tatong Bara,” bebernya.
Petahana Walikota Kotamobagu ini mendapat keputusan dari Delapan DPP, untuk bertarung di Pilkada Kotamobagu 2018 berpasangan dengan Nayodo Kurniawan.
Pihak KPU sendiri menyatakan, sudah menerima berkas pendaftaran pasangan TB-NK untuk maju di PIlkada Kotamobagu 2018.
Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon, menyebutkan bahwa berkas yang dimasukan pasngan TB-NK telah dinyatakan lengkap dan sah. Dimana setelah diperiksa dan diteliti, persyaratan calon memenuhi syarat.
Menurutnya ada empat dokumen yang secara komulatif telah diserahkan ke KPU. Dokumen itu yakni, surat pencalonan, form keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tentang persetujuan pasangan calon (paslon), surat pernyataan kesepakatan partai dalam pencalonan, dan surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan Paslon.
Sesuai tahapan, penutupan pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota akan ditutup pda 10 Januari hingga pukul 00:00 WITA. (**)