• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Paslon Tak Gunakan Protokoler Covid, Siap-Siap Kena Pidana

Redaksi by Redaksi
17 September 2020
in Politik
0
Paslon Tak  Gunakan Protokoler Covid, Siap-Siap Kena Pidana
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK — Penegakan penanganan pemilihan kepala daerah di tengah Pandemi Covid-19 mendapat keseriusan dari Badan Pengawas Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Seperti yang dibahas dalam rapat dengan jajaran Gakumdu, TNI Polri, Reskrimum Polda Sulut, Propam Polda Sulut, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Provinsi Sulut, yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Sulut Kamis 17 September 2020.

Menurut Komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi, rapat pertemuan itu membahas PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanan pemilihan gubenur dan wakil gubernur serta draft Pergub nomor 60 tahun 2020 yang mengatur sanksi administrasi pencegahan Covid-19.

“Tentu ada sanksi bagi paslon yang melaksanakan kampanye tidak menerapkan protokoler Covid-19,” kata Mustarin.

Mustarin  menambahkan, forum menyepakati terkait pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19 pada pelaksaan pilkada tahun 2020 ini di semua tahapan. Menurutnya tim terpadu gabungan dalam rangka menegakan peraturan dan pemberian sanksi pelanggara Covid-19.

“Jadi semua tahapan pelaksanaan Pilkada diawasi ketat,” tegasnya.

Kedua point itu dibahas dan sepakati untuk dibentuk segera. Dalam ketentuan pidana lanjutnya, pada undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Pada pasal 93 serta undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah.

“Pada pasal 14 memuat tentang sanksi ancaman kurungan penjara dan denda bagi yang tidak mematuhi kedua undang-undang tersebut,” teasnya.

Namun menurut Mustarin butuh regulasi atau peraturan dibawahnya seperti Pergub, Perbup dan Perwako sebagai regulasi sebagai alat ukur ada pelanggaran atau tidak. Alasannya, karena dalam undang-undang dan PKPU pelaksanaan tahapan tidak mengatur sanksi, hanya mengatur terkait kewajiban prorokol Covid. (*)

Tags: bawaslu sulutGakumduMustarin HumagiPilkadaProtokoler Covid
Previous Post

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan Dua Pasar Tradisional

Next Post

Herwyn Ingatkan Delapan Poin Kampanye di Tengah Covid-19

Next Post
Herwyn Ingatkan Delapan Poin Kampanye di Tengah Covid-19

Herwyn Ingatkan Delapan Poin Kampanye di Tengah Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.