TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Hari pertama penerimaan kelengkapan dokumen pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tatong Bara-Nayodo Kurniawan di Kantor KPU Kotamobagu, nampaknya belum berjalan seratus persen. Pasalnya dari Delapan parpol pengusung, tinggal PAN belum ditandatangani oleh pengurus DPD PAN Kotamobagu Jainuddin Damopolii dan Sekretaris.
“Dari delapan parpol pengusung, tinggal PAN yang belum menandatangani surat persyaratan calon,” kata Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon Senin (8/1).
Nova menjelaskan, tujuh pengurus parpol pengusung lainnya yang mengusung pasanganTatong Bara-Nayodo Kurniawan diantaranya PDIP, PKB, Gerindra, PKS, Hanura, Golkar sudah menandatangani.
“Terakhir tadi Ketua DPD II Golkar Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit sudah menandatangani surat persyaratan calon,” tuturnya.
Menurut Nova, berdasarkan pemberlakukan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan PKPU nomor 15 Tahun 2017, memperbolehkan pengurus pusat partai politik (tingkat DPP) mengambil alih proses pendaftaran pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) apabila ditemukan adanya pengurus di daerah yang tidak mendaftarkan calonnya dimasa pendaftaran.
“Dalam hal pengurus parpol sesuai tingkatannya tidak mendaftarkan paslon, maka DPP parpol dapat mendaftarkan paslonnya,” jelasnya.
Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai tersebut. Dan pendaftarannya bisa dilakukan langsung atau diwakilkan oleh pengurus DPP lainnya.
“Kalau pendaftarannya diwakilkan oleh petugas parpol maka harus ada mandat,” kata dia.
Untuk PAN sendiri kaya Nova, dilakukan oleh DPP karena tidak ditandatangani oleh pengurus DPD II PAN. Sehingga pengambilalihan pencalonan, oleh DPP, surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan (formulir B2-KWK) serta surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan paslon (formulir B3-KWK) harus ditandatangani ketua umum dan sekjen.
Menurutnya, aturan ini sendiri sebagai antisipasi apabila ada ketidaksamaan persepsi dalam proses pencalonan di internal partai politik, yang dapat menghambat proses pencalonan di suatu daerah.
“Opsi bagi DPP parpol yang DPW dan DPD-nya tidak sepaham atau membangkang terkait calon yang diajukan DPP, maka DPP bisa mendaftarkan langsung ke KPU provinsi dan kabupaten/kota di mana daerahnya pilkada,” ungkapnya.
Bakal calon Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengaku jika masih terjadi kendala satun Parpol dalam pendaftaran. Namun dari hasil koordinasi ke DPP PAN, suratnya akan segera dikirim lewat email.
“Memang ada kendala, tapi sudah kita koordinasikan hal itu ke DPP. Paling sore atau malam sudah masuk ke email KPU,” kata Tatong.(**)