TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kotamobagu hanya memberikan waktu lima hari kepada pihak KPU untuk melakukan verifikasi ulang di enam kelurahan dan desa. Hal itu termuat dalam amar saat sidang gugatan.
Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta menjelaskan, lima hari yang diberikan itu sejak putusan itu dibacakan.
“Berarti sejak putusan itu dibacakan Rabu (28/2) sekitar pukul 21:00 Wita, waktu verifikasi sudah bisa dilakukanm” kata Musly usai launching Satgas Anti Money Poltik yang dilaksanakan di Mapolres Bolmong Kamis (1/3).
KPU Kotamobagu kata dia, harus mentaati amar yang dibacakan pada sidang tuntuan.
Dia menjelaskan ada enam desa kelurahan sesuai dengan putusan sidang harus diverifikasi ulang. Yakni Desa Moyag, Desa Pontodon, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali, Kelurahan Molinow, dan Kelurahan Mogolaing.
Verifikasi faktual yang akan dilakukan ulang itu, akan didampingi oleh Panwascam hingga PPL.
Enam desa yang diputuskan untuk verifikasi faktual kembali, karena sesuai dengan laporan, ujarnya.
Keputusan Panwaslu Kotamobagu itu, atas hasil sidang yang digelar Rabu (28/2). Sidang putusan musyawarah itu terkait gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan calon Tatong Bara- Nayodo Koerniawan (TBNK).
Pihak termohon yakni KPU Kotamobagu dihadiri langsung lima komisioner.
Dalam putusannya, Panwaslu mengabulkan sebagian tuntutan pasangan TBNK.
Tuntutan yang dikabulkan Panwaslu adalah, memerintahkan KPU Kotamobagu untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan warga kepada pasangan calon independen Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag (JaDi- Jo). (**)