TOTABUAN.CO – Islah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen disambut baik. Meskipun konsekuensi politiknya, UU MD3 akan direvisi terkait pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin adanya konsensus untuk bagi-bagi jabatan AKD kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam KIH, itu masih bisa dimaklumi. Sebab pembagian kursi pimpinan AKD itu kan memang proses politik.
“Di dalam politik, penyelesaian win-win solution semacam itu cukup wajar,” ungkap Pengamat Politik dari Sigma ini ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Tetapi menurut Said, sekurangnya ada 2 hal yang harus diperhatikan DPR terkait hal itu. Pertama, proses amendemen UU MD3 harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Dan ledua, penambahan kursi wakil pimpinan AKD harus diikuti dengan janji DPR untuk meningkatkan kinerjanya.
“Harus ada garansi yang diberikan kepada rakyat bahwa kualitas DPR akan semakin membaik. Sebab penambahan jumlah wakil pimpinan AKD itu kan berimplikasi terhadap besaran anggaran DPR. Kalau wakil pimpinan ditambah, maka anggaran DPR juga otomatis bertambah,” ujarnya.
“Nah, ini harus disadari oleh seluruh fraksi yang ada di DPR, baik dari KIH maupun KMP. Jadi saya berharap betul DPR periode sekarang ini jangan lagi mengecewakan rakyak,” katanya.
sumber: tribunnews.com