• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Jika Jadi Bertarung, Tatong dan Jainuddin Cukup Cuti Saja

Redaksi by Redaksi
17 Agustus 2017
in Politik
0
Jika Jadi Bertarung, Tatong dan Jainuddin Cukup Cuti Saja

Dua Petahana Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Walikota Jainuddin Damopolii dikabarkan akan maju bertarung kembali

0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu menegaskan, bahwa calon petahana yang akan maju di PIlkada, tak perlu mundur dari jabatan  namun hanya cuti saja. Yang diharuskan mundur dalam ketentuannya adalah jika bupati/walikota atau gubernur tersebut mencalonkan diri di provinsi lain.

Komisioner KPUD Kotamobagu Asep Sabar menjelaskan, untuk PIlkada Kotamobagu yang akan dilaksanakan secara serentak 2018 mendatang, saat ini tahapan sosialisasi sudah berjalan. Untuk calon petahana atau incumbent, yakni Walikota Kotamobag Tatong Bara dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii yang akan maju tidak perlu mundur, cukup cuti saja.

“ Kalau calon dari petahana mau calonkan diri itu tidak perlu mundur. Cukup cuti saja,” ujar Asep.

Sejauh ini nama Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Walikota Kotamobagu Jainuddin Damopolii dikabarkan akan maju kembali di PIlkada pemilihan walikota dan wakil walikota Kotamobagu 2018 mendatang.

Terkait dengan ketentuan cuti di pilkada serentak nanti, kepala dearah yang mencalonkan diri lagi wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. Dalam aturan disebutkan, calon petahana hanya cuti pada saat hari kampanye saja. Namun sekarang, cuti harus  diajukan sejak mulai masuk tahapan kampanye.

“Tahapan kampanye dimulai pada H + 3 penetapan pasangan calon yakni 10 Januari 2018 mendatang sampai dengan H-3 hari pemungutan suara atau masa tenang. Artinya masa cuti yang harus dilewati oleh calon petahana cukup panjang. Hal ini dilakukan agar calon petahana bisa konsentrasi dengan urusan pilkada,” katanya.

Asep juga menambahkan, dalam Pasal 64 PKPU No. 4 Tahun 2017, kepala daerah yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye di luar tanggungan negara. Artinya, calon petahana dilarang keras menggunakan fasilitas yang melekat pada diri mereka masing-masing.

Pada Pilkada serentak 2017 lalu, sejumlah politisi harus mundur dari anggota DPRD hingga DPR RI karena maju dalam pertarungan Pilkada kepala daerah.

Seperti halnya Pilkada Bolmong 2017, anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI ketika ikut ambil bagian dalam perhelatan pilkada. Kursinya di DPR RI akhirnya digantikan oleh Bara Hasibuan peraih suara tertinggi di bawah Yasti.

Meski mundur dari jabatan sebagai anggota DPR RI, Yasti berhasil terpilih menjadi Bupati Bolmong periode 2017-2021 berpasangan dengan Yanny Ronny Tuuk.

 

Penulis: Hasdy

Tags: asep sabarcuti kampanyeJainuddin DamopoliikotamobaguKPUD KotamobaguPIlkada Serentak 2018Tatong Bara
Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Gantian Jadi Irup di Upacara HUT RI ke 72

Next Post

Pakaian Paskibra Kotamobagu Berlumuran Lumpur Saat Penurunan Bendera

Next Post
Pakaian Paskibra Kotamobagu Berlumuran Lumpur Saat Penurunan Bendera

Pakaian Paskibra Kotamobagu Berlumuran Lumpur Saat Penurunan Bendera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan
Bolmong

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Program kerja 100 hari Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta tinggal 10 hari...

Read moreDetails
Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

20 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

20 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

20 Mei 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

20 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.