TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Setelah dibuka pendaftaran bakal calon legislatif 2019 oleh KPU, kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu ramai dikunjungi warga.
Kebanyakan mereka yang datang adalah akan maju menjadi calon legislatif (caleg) dari semua tingkatan. Rata-rata permintaan adalaha surat keterangan tidak pernah dihukum berdasarkan putusan hukum tetap dari pengadilan. Selain warga Kota Kotamobagu yang datang, ada juga dari Bolmong, Boltim, Bolmut dan Bolsel.
Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu Junaidi Kandow, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak menerbitkan surat keterangan bagi para mantan Narapidana yang terjerat kasus Korupsi.
“Sudah ada beberapa surat keterangan permintaan dari beberapa bakal Caleg yang tidak dikeluarkan. Alasannya, karena mereka merupakan mantan Napi yang terjerat kasus Korupsi,” kata Junaidi Senin (9/7/2018).
Namun meski demikian, belum ada permintaan surat keterangan dari bakal Caleg yang terjerat kasus Narkoba atau kasus seksual terhadap anak. Akan tetpai kata dia, semua putusan perkara, teregistrasi atau tercatat di Pengadilan.
“Jadi akan kita lihat apakah ada catatanya atau tidak,” tutur Junaidi.
Junaidi menyebutkan, rata-rata setiap harinya ada sekitar 50 pemohon yang meminta dibuatkan surat tidak terlibat pidana di PN Kotamobagu, terutama sebagai syarat untuk melamar jadi caleg atau komisioner Panwaslu.
“Jika berkas yang dimasukkan itu lengkap, paling lama satu hari sudah diterbitkan surat keterangan yang diteken Ketua PN Kotamobagu,” katanya.
Dia pun mengingatkan sebelum mengurus surat tidak terlibat pidana, pertama kali adalah melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Jika sudah punya SKCK kemudian difotokopi dan dilegalisir di polres, dilampirkan pula fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir, surat pengantar dari kelurahan berupa surat domisili, materai dan foto ukuran 4×6 background merah dua lembar.
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Nova Loura Sasube mengatakan, pihaknya akan selektif mengeluarkan surat keterangan. Termasuk para mantan Napi yang terjerat kasus Korupsi.
“Tetap akan kita keluarkan. Tapi ada catatannya. Kalau mantan Napi Kasus Korupsi, sudah ada beberapa yang tidak dikeluarkan,” ujarnya.
Penulis: Hasdy