• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Sulut Ingatkan Potensi Terjadi Pelanggaran di PIlkada

Redaksi by Redaksi
3 September 2020
in Politik
0
Bawaslu Sulut Ingatkan Potensi Terjadi Pelanggaran di PIlkada

Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Mustarin Humagi saat melakukan sosialisasi di Kepulauan Sitaro

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara terus mengingatkan potensi-potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan gubernur dan wakil guberur, bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota pada Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustrai Humagi saat melakukan sosialisasi di Kepulauan Sitaro Kamis 3 September 2020.

Sosialisasi dihadiri sejumlah elemen seperti BKPSDM, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Capil, Staf Bawaslu, Panwascam se Kabupaten Kepulaun Sitaro, OKP, Ormas, Toko Masyarakat dan toko agama Kamis 3 September 2020.

Mustarin dalam sosialisasi itu mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dapat dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali dan biasanya pelanggaran yang sering terjadi ialah tindak pidana politik uang.

“Subjek hukum pelanggaran tindak pidana politik uang sesuai UU Pemilu bagi si pemberi dapat dipidana dan si penerima tidak dapat dipidana, sedangkan dalam UU Pilkada pemberi dan penerima dapat dipidana,” ucapnya Mustarin.

Dia memaparkan jenis-jenis pelanggaran yang mungkin terjadi,seperti pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya. Semua berpotensi terjadi di semua tahapan Pilkada

Tahapan pilkada sudah berjalan, bahkan sudah akan masuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai ada 4-6 September.

Dia berharap sosialisasi ini dapat menjadi media informasi penting bagi setiap masyarakat agar masyarakat tidak ragu dan takut terhadap berbagai bentuk laporan pelanggaran yang terjadi.

“Mengingat masyarakat termasuk pengawas partisipatif terhadap jalannya Pilkada 2020 ini,” pungkasnya.(*)

Tags: bawaslu sulutMustarin HumagiPilkada Sulut
Previous Post

APBD Bolsel Tahun 2021 Masih Mengacu Pagu Indikatif Tahun Ini

Next Post

Sambut WCD, HP3D Kerja Sama DLH Bolmong Bersih-bersih Pantai

Next Post
Sambut WCD, HP3D Kerja Sama DLH Bolmong Bersih-bersih Pantai

Sambut WCD, HP3D Kerja Sama DLH Bolmong Bersih-bersih Pantai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.