• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Opini

Kasih Uang Habis Perkara

Redaksi by Redaksi
4 Agustus 2015
in Opini
1
Kasih Uang Habis Perkara

Sofyanto

0
SHARES
303
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: SOFYANTO

(Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan, Hukum dan Ekonomi Terapan)

Kab. Bolaang Mongondow – Sulut

               

Sofyanto
Sofyanto

Bertransaksi menggunakan  Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)  tak disyak telah menjadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia. Hampir semua jenis transaksi nasabah dapat dilayani dalam kartu kecil seukuran kartu tanda penduduk ini.  Mulai dari urusan makan-makan, berbelanja, jalan-jalan. membayar tagihan  dan sebagainya. Apalagi jika  ditopang dengan saldonya yang terbilang  gendut, di jamin urusan apa saja bakal terselesaikan seketika.  Tapi bagaimana jika kita sendiri  menjadi ATM saat dililit masalah hukum, tentu siapapun tak menginginkan itu terjadi.

Fenomena tersangka menjadi ATM di lembaga penegak hukum  bukan hal baru, walau jarang terpublikasi di khalayak ramai tapi tak bisa terpungkiri  itu terjadi.  Sinyalemen adanya ketidakberesan ini dalam penegakan hukum  ini akhirnya sampai juga ke telinga Presiden Joko Widodo. Saat pidato pada upacara peringatan ulang tahun ke-55 Korps Adhyaksa, Presiden menyebutkan banyak tersangka yang diperas  dan dijadikan sebagai mesin ATM.  Tentu pernyataan presiden ini bukan tanpa alasan, tim komunikasi Presiden Teten Masduki menyebut bahwa Jokowi banyak menerima aduan soal penyelewengan dalam kasus penegakan hukum.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja  sebagaimana dilansir media kompas di situs resminya, pada tahun 2012 dan 2013, peringkat pertama lembaga terkorup dihuni  bersama DPR dan Polri.  Di peringkat ketiga adalah pengadilan dan selanjutnya parpol, pegawai negeri sipil (PNS), sektor bisnis, sektor kesehatan, dan kemudian sistem pendidikan.

Terlepas dari fakta tersebut, berkembang pemikiran di publik  bahwa hukum sebenarnya dapat dibeli, Kasih Uang Habis Perkara (KUHP).  Berbagai   tayangan persoalan hukum yang menjadi santapan tiap hari masyarakat luas, selalu  di embel-embeli stempel penerima suap atau  pemberi suap.    Paling anyar dan menjadi trending topik akhir-akhir ini adalah kasus suap pengacara senior O.C Kaligis dengan  hakim PTUN Medan.

Terungkapnya pusaran suap menyuap  khususnya di lembaga kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ini  maka  topik ini  tetap asyik dikomentari, mulai dari forum resmi setingkat  seminar sampai  di warung kopi pinggiran jalan sekalipun.   Menariknya,  lembaga penegak hukum KPK tidak pernah sekalipun tersandung  dengan persoalan suap sebagaimana yang terjadi di tiga lembaga penegak hukum lainnya.

Suap  tidak hanya dilakukan oleh seorang tersangka, namun  terjadi juga pada oknum penegak hukum yang menangani perkara itu. Khususnya suap  oknum penegak hukum rata-rata bermotif   mendapatkan keuntungan semata.    Sebenarnya suap jenis ini lebih tepat disebut “pemerasan” karena diselingi  ancaman memberatkan hukuman pada tersangka, iming-iming pembebasan/SP3.  Analogi ATM didirikan  untuk tujuan mempermudah transaksi nasabahnya entah menarik uang tunai, membayar tagihan dan sebagainya tanpa harus antri.  Tak jauh berbeda ketika seorang tersangka dijadikan ATM,  berbagai kemudahan dan discount    akan ditawarkan oknum penegak hukum,

Seorang tersangka yang dijadikan ATM di lembaga kepolisian, cenderung   penyelesaian perkaranya diperlambat oleh penyidik,  kendati  Peraturan Kapolri No. 12 Tahun  2009 tentang Pengawasan dan Pengendaliaan Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI  telah menetapkan pada   pasal 31 ayat 2 bahwa   limit waktu penyelesaian perkara  30 hari penyidikan untuk perkara mudah, 60 hari penyidikan untuk perkara sedang, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit dan terakhir 120 hari penyidikan untuk perkara sangat sulit.

Tak jauh berbeda terjadi juga di lembaga kejaksaan,  lamanya penyelesaian perkara diatur  dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 dan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2014 yakni   MA harus memutus paling lama 3 bulan setelah perkara tersebut diterima oleh Ketua majelis kasasi/PK.  Sedangkan, untuk penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat masing-masing 3 bulan dan 5 bulan.

Adapun di lembaga peradilan, ketentuan penanganan perkara telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan tertanggal 9 Februari 2012. Namun secara teknis dalam diktum ketiga dijelaskan tenggang waktu penanganan perkara diserahkan kepada kepala masing-masing badan peradilan yang ada.

Walaupun   telah dikeluarkan peraturan di masing-masing lembaga penegak hukum   yang membatasi periode waktu  penanganan sebuah perkara, namun dalam prakteknya terkadang kita jumpai sebuah perkara  yang baru dilaporkan beberapa hari lalu, tidak menunggu hitungan bulan, sudah ada pelimpahan berkas perkara seorang tersangka. Namun di kesempatan berbeda terkadang juga penanganan sebuah perkara memakan waktu sampai bertahun-tahun lamanya.

Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri dari 286 pasal yang ada  sebenarnya tidak satupun mengatur secara spesifik dan tegas   mengenai masa waktu dilakukan penyidikan terhadap seseorang tersangka.   Akibatnya tiga tahapan penting penyelesaian perkara pidana sebagaimana diatur dalam Kita Hukum Acara Pidana   menjadi ladang subur untuk menggeruk keuntungan pribadi.

Tidak cukupkah renumerasi yang diberikan pemerintah selama ini  sehingga  oknum penegak hukum perlu mencari tambahan penghasilan lain melalui jabatannya ?  Pertanyaan sederhana yang menyeruak di berbagai diskusi pendek atau celoteh saat istirahat makan siang melepas kepenatan  bekerja, tidak akan pernah di akhiri  dengan jawaban yang memuaskan. Kesimpulan itu dibuat secara membabi-buta, menyasar siapa saja yang patut diduga menjadi biang kerok sehingga  perlu diminta pertanggungjawabannya.

Tampaknya revisi atas Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)  sudah mesti dlakukan. Tapi sayangnya,   dalam prolegnas hanya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menurut advokat senior Luhut MP Pangaribuan saat menjadi narasumber pada diskusi panel yang digelar  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) di Gallery BEI, di Jakarta (25/6).  Di tempat yang sama, politisi dari PPP Arsul Sani sepakat bahwa RKUHAP jauh lebih penting untuk dibahas lebih dahulu daripada RKUHP.

Nasi sudah menjadi bubur,   maka sebaiknya  lembaga kepolisian dan mahkamah agung sesegera mungkin memperbaharui tiga peraturan yang telah dikeluarkannya dengan memasukkan klausul saksi kepada oknum aparat yang terbukti melambatkan penyelesaian perkara agar meminimalisir  tersangka diperas dan dijadikan ATM sebagaimana pernyataan presiden. Semoga itu terjadi.

Tags: hukum
Previous Post

Infrastruktur Bolmong Terus Dibenahi

Next Post

KPU Bolsel Perketat Penggunaan Ijasah Bakal Calon

Next Post
KPU Bolsel Perketat Penggunaan Ijasah Bakal Calon

KPU Bolsel Perketat Penggunaan Ijasah Bakal Calon

Comments 1

  1. sofyanto says:
    10 tahun ago

    trims

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.