TOTABUAN.CO — Ada-ada saja cara para pengedar narkoba mengelabui pelacakan petugas. Kali ini mereka mencampur ganja ke dalam makanan brownis dan menjualnya kepada masyarakat.
Aksi kriminal ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap IR (38) dan komplotannya yakni OJ (21), AH (21), YG (23), dan HA (37) pada 10 April 2015.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, jajarannya menangkap komplotan ini di toko tempat menjual brownis ganja ini di Blok M Plaza, Jakarta Selatan. Mereka sudah menjalankan bisnis ini selama 6 bulan.
“Ini modus baru yang dilakukan tersangka,” kata Deddy di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
Petugas lalu menggeledah apartemen IR di Kabupaten Tangerang, Banten dan menyita 4 kilogram ganja, 4 loyang daun ganja yang siap dicampur dengan adonan kue, 12 tepung kue, mentega, iven, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, 3 kotak kue, dan 1 kotak cokelat.
“Mereka menjual secara online melalui website www.tokohemp.com. Website (laman) itu juga sudah kami blokir. Selain itu mereka juga bisa memesan melalui telepon dan BBM (pesan singkat Blackberry),” jelas Deddy.
Bukan hanya di Jakarta, IR dan kawanananya sudah memiliki konsumen hingga di luar Ibukota. Beberapa kota besar, juga sudah menjadi wilayah peredaran brownis ganja ini.
Akibat perbuatannya, IR bersama 4 tersangka lainnya dijerat Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
sumber : liputan6.com