• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Dirapel dari Januari

Redaksi by Redaksi
23 Maret 2015
in Nasional
0
Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Dirapel dari Januari
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kementerian Keuangan berjanji akan segera mencairkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkisar Rp 22 juta sampai Rp 117 juta. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 37 Tahun 2015 per19 Maret 2015 tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai Pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso mengatakan. tunjangan kinerja akan dibayarkan terhitung sejak Januari 2015.

“Perpres sudah keluar, dan pencairannya masih dalam proses. Tapi pasti segera sehingga pegawai pajak mendapatkan rapelan tunjangan kinerja sejak Januari 2015,” papar dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Meski tidak memastikan kapan pencairan tunjangan kinerja, namun Susiwijono mengaku, pegawai pajak akan menerima 100 persen tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi tergantung pada grading atau level pegawai. “Tahun ini dibayarkan tunjangan kinerja 100 persen,” tegasnya.

1. Tunjangan kinerja untuk Dirjen Pajak (grade 27) = Rp 117.375.000;
‎
2. Untuk Eselon II (grade 20-23) = Rp 56.780.000 – Rp 81.940.000;

3. Untuk Eselon III (grade 17-19) = Rp 37.219.800 – Rp 46.478.000;

4. Untuk Eselon IV (grade 14-16) = Rp 22.935.762 – Rp 28.757.200. ‎

Sementara untuk tahun-tahun berikutnya, lanjut dia, tunjangan kinerja akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.
‎
1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
‎
2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.
‎
3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.
‎
4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.
‎
5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen. ‎

sumber : liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Harga Emas Naik Dibanderol Rp543.000

Next Post

Indonesia Berduka atas Wafatnya Lee Kuan Yew

Next Post
Indonesia Berduka atas Wafatnya Lee Kuan Yew

Indonesia Berduka atas Wafatnya Lee Kuan Yew

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong
Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Suasana di ruang kerja Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Senin (27/10/2025), siang itu tampak hangat namun penuh makna. Dua...

Read moreDetails
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

Toko Milik Anggota DPRD Kotamobagu Digrebek. Ratusan Karton Miras Disita

27 Oktober 2025
Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

Ini Syarat dan Sistem Rekrutmen Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Mulai Rekrut Calon Siswa Sekolah Rakyat

Pemkab Bolmong Mulai Rekrut Calon Siswa Sekolah Rakyat

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.