TOTABUAN.CO–Kementerian Hukum dan HAM tengah mempertimbangkan membatalkan remisi buat terpidana mafia pajak Gayus Tambunan. Pertimbangan itu menyusul pleserian Gayus ke tempat makan usai mengikuti sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kemungkinan Pak Dirjen dan tim akan melakukan pembatalan remisi, kemudian sanksi lainnya pemindahan dari Lapas Sukamiskin yang bebas bergaul, sekarang Gayus ini dikucilkan diisolasi di Lapas Gunung Sindur, jadi tidak boleh dijenguk oleh siapa pun kecuali kuasa hukumnya,” kata Kabiro Humas Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Ansaruddin di Kantor Ditjen Pas Kemenkumham, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Ansaruddin mengatakan, pemindahan Gayus ke Lapas Gunung Sindur dikarenakan pengamanannya supaya lebih maksimal. Rencana awalnya Gayus mau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan namun Lapas tersebut sedang di renovasi sehingga Gayus tidak dipindahkan ke Cilacap.
“Seandainya nanti Pak Menteri ingin Gayus dipindahkan ke Nusakambangan, kami siap untuk melaksanakan,” tukasnya.
Ansaruddin menegaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada petugas Lapas yang mengawal Gayus yang dinilai melanggar Satuan Operasional Prosedur (SOP), dua pengawal berasal dari Kemenkumham dan satu pengawal berasal dari kepolisian.
“Petugas pengawalan Gayus sudah ditarik menjadi staf administrasi di Lapas Sukamiskin sehingga tidak berhubungan langsung dengan narapidana,” ujarnya.
Berdasarkan SOP, kata Ansaruddin, seharusnya pengawal Gayus hanya mengantarkan ke tempat tujuan dan langsung kembali ke Lapas Sukamiskin. Ansar pun meminta kepada masyarakat dan awak media untuk melakukan pengawasan seandainya ada Gayus-Gayus lainnya.
“Saya luruskan lagi keluarnya Gayus menurut lapas ini baru pertama kali untuk memenuhi permintaan pengadilan Jakarta Utara untuk menghadiri sidang cerai. Ini orang (Gayus) emang nakal, harusnya ada kepekaan petugas dengan tingkah laku gayus, ada kelalaian dari petugas kita,” jelasnya.
Untuk sanksi bagi Kepala Lapas Sukamiskin, Edi Kurniadi, Ansar mengatakan, masih dilakukan pemeriksaan dan pihaknya perlu ketelitian untuk memberikan sanksi.
“Untuk kepala lapas miskin tunggu dulu, pemeriksaan berjenjang, tidak mungkin langsung diketahui, jika kita salah berikan sanksi bisa digugat di PTUN,” kata dia.
Sumber;Merdeka.com