• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tunduk pada Pemerintah, Bir Lenyap dari Minimarket

Redaksi by Redaksi
16 April 2015
in Nasional
0
Tunduk pada Pemerintah, Bir Lenyap dari Minimarket
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Pemerintah melalui  Kementerian Perdagangan secara resmi memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket per hari ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualanminuman beralkohol.

Pantauan Kamis (16/4/2015), jaringan minimarket Lawson telah mengikuti ketentuan tersebut. Tidak nampak botol minuman beralkohol seperti bir di lemari pendingin toko.

“Sudah tidak jual bir,” kata salah seorang karyawan Lawson Penjernihan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Pihaknya menyatakan, minuman beralkohol telah ditarik dari toko lebih dari sepekan yang lalu. ” Sudah lama, berapa minggu sudah tidak jual,” katanya.

Di lokasi yang berdekatan, minimarket Alfamart pun juga telah menghilangkan bir dari stok barang yang dijual. “Bir sudah tidak ada,” kata karyawan tersebut.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan pelarangan penjualanan minuman beralkohol berlaku pada 16 April 2015. Pihaknya mengaku, untuk menerapkan regulasi tersebut sudah berkonsultasi dengan para pengusaha.

“Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah bicara kepada pengusaha mini market,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika masih ada pengusaha yang membandel berjualan minuman bergolongan A setelah waktu yang ditentukan maka pemerintah daerah (pemda) bisa memberi tindakan tegas.

“Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah tegas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol yang sudah mulai memasuki wilayah pemukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” ujarnya.

Seorang konsumen bir Yanurisa (24) menyatakan tak setuju akan keputusan tersebut. Lantaran, bir bukan minuman yang berbahaya karena minim kandungan alkoholnya.

“Kandungan alkoholnya segitu. Tidak bikin mabuk. Yang meresahkan itu penjual miras alkohol tinggi di warung kaya intisari dan vodka,” ujarnya.

Memang, dengan regulasi tersebut masyarakat bisa membeli di kafe-kafe tertentu. Namun, menurut dia bakal memberatkan karena harganya akan relatif mahal. “Iya, itu mahal,” tandas dia.

sumber: liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Pemkot & Pertamina Awasi Harga Elpiji 3 Kg

Next Post

Ditinggalkan Konsumen, Penjualan Elpiji 12 Kg Lesu

Next Post
Ditinggalkan Konsumen, Penjualan Elpiji 12 Kg Lesu

Ditinggalkan Konsumen, Penjualan Elpiji 12 Kg Lesu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut
Bolmong

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

by Redaksi
20 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan GP Ansor Sulut menyelenggarakan...

Read moreDetails
Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

20 Agustus 2025
Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

20 Agustus 2025
Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

20 Agustus 2025
Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

19 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.