TOTABUAN.CO — Tenaga Kerja Indonesia asal Karawang, Jawa Barat, bernama Hayanti B. Mujiono Minarjo mendapat ganti rugi 300.000 riyal, atau setara Rp 976 juta. Kompensasi itu diberikan mantan majikan yang menyiksanya sampai cacat permanen selama bekerja di Arab Saudi.
Kesepakatan ganti rugi itu tercapai 13 Oktober lalu, setelah ada negosiasi antara Hayanti dan keluarga majikan, dimediasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibu Kota Riyadh.
“KBRI selanjutnya akan memproses tanazul (uang ganti rugi) dan mengambil uang Hayanti yang disimpan Kepolisian Sektor Masjidil Haram,” tulis Sekretaris III Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Riyadh Chairil Siregar dalam keterangan pers, Kamis (16/10).
KBRI menyebut nominal Rp 967 juta adalah kompensasi penyelesaian kasus penyiksaan di luar jalur hukum resmi terbesar TKI korban penyiksaan dari Arab Saudi.
Chairil menegaskan, pemerintah Indonesia akan segera memulangkan Hayanti. Korban saat ini menderita cedera parah, dengan wajar rusak dan sebagian besar kulit luar mengalami luka.
Penyiksaan itu dilakukan sang majikan bernama Jazaa Awadh Al Muthairy, di daerah Qoisumah, sekitar 522 kilomter dari Riyadh. Selama tujuh tahun bekerja untuk keluarga pria 60 tahun itu, Hayanti dipukul, termasuk juga memaksanya meminum cairan pembersih lantai. Alat vital wanita malang itu juga dikabarkan mengalami cacat permanen.
Ketika penyiksaan itu sudah terlalu parah, pada Januari 2014 keluarga Muthairy membawa Hayanti ke Makkah, dan meninggalkannya begitu saja di Masjidil Haram. Terlantar di Tanah Suci, Kepolisian Kerajaan Petro Dollar itu sempat menangkap Hayanti dengan tuduhan mengemis.
Selama dibuang, majikannya cuma membekali 53.000 riyal, atau setara Rp 172 juta. Mendapat laporan bahwa wanita itu warga negara Indonesia, KBRI Riyadh melaporkan kasus itu dan mengadukan tuntutan ke Kepolisian Qoisumah.
Hasilnya, pada 28 Agustus 2014, pihak KBRI mendapat tawaran dari pengacara bekas majikan Hayanti untuk menghentikan tuntutan dengan menawarkan ganti rugi. Setelah berdialog dengan KBRI, Hayanti pilih berdamai dan menerima uang kompensasi tersebut.
sumber : merdeka.com