TOTABUAN.CO — Deni (30) seorang ayah yang tega melakukan pemukulan terhadap putrinya, Kasih Ramadani (8). Warga Kecamatan Sukun, Kota Malang itu menyiksa anaknya hingga meninggal hanya karena jengkel melihat putrinya rewel berebut baju dengan kakaknya.
Yang membuat miris adalah Kasih akhirnya meninggal dalam dekapan ayahnya setelah dipukuli. Sesaat setelah gadis kecil ini meminta maaf sudah membuat ayahnya marah.
Sosiolog Musni Umar menyayangkan seorang ayah bisa khilaf sampai memukuli anaknya hingga meninggal. Menurutnya sering kali kemarahan ayah dipicu oleh berbagai permasalahan. Meledak di rumah dan dilampiaskan pada anak.
“Bisa jadi faktor kebiasaan orangtua dalam menyikapi masalah adalah dengan pelampiasan kekesalan pada anaknya. Dugaan ada masalah yang dihadapi si orang tua, bisa dari segi ekonomi, bisa dari masalah dengan sang istri, bisa juga dari dalam masyarakat, banyak faktor. Boleh jadi orang tua sang ayah dulunya pun menggunakan kekerasan dalam merefleksikan kekesalan padanya,” ungkap Musni Umar saat berbincang dengan merdeka.com, Minggu (22/2).
Wakil Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini berbagi tips agar bisa mendidik anak tanpa kekerasan:
1. Biasakan Berdialog dan curhat
Di lingkungan rumah harus dibiasakan untuk berdialog atau sekedar sharing, antara ayah dengan si anak maupun dengan istri. Bicaralah jika ada masalah melalui curahan hati (curhat).
Sang ayah sendiri harus membagi persoalan yang dihadapi. Jangan ada masalah yang dipanggul sendiri.
2. Jangan pernah bawa masalah dari luar ke dalam rumah
Banyaknya masalah yang dihadapi ayah ketika berada di luar rumah. Mulai dari masalah pekerjaan, masalah dengan rekan bisnis atau tekanan dari pihak tertentu.
Sepatutnya ayah harus bisa menyelesaikan hal tersebut tanpa dampak negatif yang terbawa ke dalam rumah. Jangan sampai rumah menjadi sarana pelampiasan akibat masalah dari luar rumah.
3. Hindari pengaruh buruk budaya luar dan Internet
Televisi, pengaruh media sosial, penggunaan internet, tayangan youtube, dan banyak lagi macam pengaruh eksternal yang berbau negatif dan dapat berakibat pada kekerasan pada anak. Maka dari itu, cobalah untuk menghindari beberapa aspek tersebut.
4. Ingat hukuman
Keadaan sekarang sudah berubah dari zaman dahulu, kini ada undang-undang yang menjamin hak hidup anak atas orang tuanya. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Republik Indonesia telah menjamin sang anak akan hidup sejahtera bersama orang tuanya dan terlindungi.
Jadi orang tua tidak berhak menyiksa anaknya apalagi sampai meninggal dalam perihal apapun. Adapula Komnas PA (Perlindungan Anak) tujuannya memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga, termasuk orang tua sang anak sendiri.
sumber : merdeka.com