TOTABUAN.CO — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkankenaikan tarif batas bawah untuk harga tiket pesawat menjadi 40 persen dari harga batas atasnya.
Dengan begitu, tidak ada lagi harga tiket maskapai termasuk maskapai Low Cost Carrier(LCC) atau berbiaya murah menjual tiket dengan harga di bawah Rp 500 ribu.
Keputusan yang diteken Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan ternyata menyita perhatian bagi para pengguna maskapai berbiaya murah. Mayoritas mereka menentang keputusan yang dibuat Jonan tersebut.
Slamet Pujiono (28), salah satu pengusaha yang sering menggunakan pesawat sebagai transportasinya ini mengaku tidak sepaham dengan Kementerian Perhubungan.
“Kalau saya kurang setuju, karena tarif murah tidak semuanya layanan dan keamananya jelek,” kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (10/1/2015).
Untuk meningkatkan aspek keamanan, menurut Puji masih ada banyak variable yang dapat dimaksimalkan tanpa harus menaikkan harga tiket maskapai.
Dia mencontohkan, AirAsia meski telah mengalami kecelakaan di Selat Karimata, namun secara keseluruhan, maskapai yang bermarkas di Malaysia itu merupakan salah satu maskapai yang memiliki faktor keamanan yang tidak buruk.
“Kalau demi meningkatkan keamanan, contoh variabelnya mngkin bisa menggunakan mesin modern yang bisa menghemat sampai 50 persen bahan bakar dan tekan fasilitas biaya tambahan untuk pilot dan kru pesawat yang meliputi hotel dan fasilitas lain,” papar pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu.
Hal serupa juga diungkapkan karyawan swasta di Jakarta, Yessi Artada (25). Sebagai orang yang kerap menggunakan jasa maskapai berbiaya murah tersebut, dia memprotes keputusan peemrintah itu.
Menurutnya, aspek keselamatan seharusnya sudah menjadi hal yang utama dan memiliki standarisasi yang harus dipenuhi maskapai untuk mendapatkan izin terbang.
“Jadi kalaupun ada maskapai yang biaya murah atau tidak, seharusnya kemanannya sudah sama, karena itu sudah kewajiban, syarat utama, tidak lalu menaikkan tiket dengan alasan seperti itu,” katanya.
Sebagai solusi, dia mengusulkan kepada Kemenhub untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan kepada seluruh maskapai untuk dapat melaksanakan standar keselamatan tersebut.
“Jadi lebih tegas saja, tindak langsung maskapai yang tidak lakukan itu. Kalau izin tidak sesuai ya di tindak, biar maskapai juga jera, maka otomatis akan ditingkatkan kemanannya,” paparnya.
sumber : liputan6.com