TOTABUAN.CO -Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Ita Esa, Jhony Hendrik, meninggal dunia di RS Mamami Kupang.Jhony adalah terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp 1, 3 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Yanuar, mengatakan, Jhony menderita sakit dan dirawat di RS Mamami sejak Minggu (10/1), namun kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan.
Yanuar menjelaskan, status Jhony Hendrik masih sebagai tahanan dan selama ini ditahan di Rutan Penfui Kupang. . Dia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman empat tahun penjara. Kemudian dia melakukan upaya banding dan hukumannya menjadi sembilan tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.
“Saat ditahan di Lapas Klas II B Kupang, almarhum sakit kemudian dibawa ke RS Mamami Kupang untuk menjalani perawatan. Namun dalam perawatan almarhum meninggal dunia, “ kata Yanuar.
Terkait meninggalnya Jhony, kata Yanuar, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada pimpinan untuk mengambil sikap. Sikap sementara yang dilakukan Kejari Ba’a, mengurus seluruh administrasi untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, Jhony Hendrik divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Keputusan vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yanti Siubelan.
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun penjara, ” kata hakim.
Sumber:beritasatu.com