• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Terpidana Korupsi Pupuk di Rote Ndao Meninggal

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2016
in Nasional
0
Terpidana Korupsi Pupuk di Rote Ndao Meninggal
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

koruptorTOTABUAN.CO -Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Ita Esa, Jhony Hendrik, meninggal dunia di RS Mamami Kupang.Jhony adalah terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp 1, 3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Yanuar, mengatakan, Jhony menderita sakit dan dirawat di RS Mamami sejak Minggu (10/1), namun kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan.

Yanuar menjelaskan, status Jhony Hendrik masih sebagai tahanan dan selama ini ditahan di Rutan Penfui Kupang. . Dia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman empat tahun penjara. Kemudian dia melakukan upaya banding dan hukumannya menjadi sembilan tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.

“Saat ditahan di Lapas Klas II B Kupang, almarhum sakit kemudian dibawa ke RS Mamami Kupang untuk menjalani perawatan. Namun dalam perawatan almarhum meninggal dunia, “ kata Yanuar.

Terkait meninggalnya Jhony, kata Yanuar, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada pimpinan untuk mengambil sikap. Sikap sementara yang dilakukan Kejari Ba’a, mengurus seluruh administrasi untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, Jhony Hendrik divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Keputusan vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yanti Siubelan.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun penjara, ” kata hakim.

Sumber:beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Rupiah Mampu Bertahan di 13.895 per Dolar AS

Next Post

Rumah Sakit Kotamobagu Satu Pasien Dilayani Tujuh Petugas Kesehatan

Next Post
Rumah Sakit Kotamobagu Satu Pasien Dilayani Tujuh Petugas Kesehatan

Rumah Sakit Kotamobagu Satu Pasien Dilayani Tujuh Petugas Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Siswa di Kecamatan Bolaang Mulai Nikmati Program MBG
Bolmong

Siswa di Kecamatan Bolaang Mulai Nikmati Program MBG

by Redaksi
3 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dinikmati para siswa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Di Kecamatan...

Read moreDetails
Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG

Wabup Dony Lumenta: Anak-Anak di Pelosok  Jadi Perhatian Utama Program MBG

2 Oktober 2025
Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

Obrolan Santai Bupati Yusra di Lapangan Da’agon: Dari Sopir Angkot hingga Penjual Es

2 Oktober 2025
Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

Kasus Penyelewengan Dana Bimtek, Para Sangadi  di Kotamobagu Bungkam

1 Oktober 2025
Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

Bupati Yusra Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Sulut 

1 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.