• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Terpidana Korupsi Pupuk di Rote Ndao Meninggal

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2016
in Nasional
0
Terpidana Korupsi Pupuk di Rote Ndao Meninggal
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

koruptorTOTABUAN.CO -Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Ita Esa, Jhony Hendrik, meninggal dunia di RS Mamami Kupang.Jhony adalah terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp 1, 3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Yanuar, mengatakan, Jhony menderita sakit dan dirawat di RS Mamami sejak Minggu (10/1), namun kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan.

Yanuar menjelaskan, status Jhony Hendrik masih sebagai tahanan dan selama ini ditahan di Rutan Penfui Kupang. . Dia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman empat tahun penjara. Kemudian dia melakukan upaya banding dan hukumannya menjadi sembilan tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.

“Saat ditahan di Lapas Klas II B Kupang, almarhum sakit kemudian dibawa ke RS Mamami Kupang untuk menjalani perawatan. Namun dalam perawatan almarhum meninggal dunia, “ kata Yanuar.

Terkait meninggalnya Jhony, kata Yanuar, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada pimpinan untuk mengambil sikap. Sikap sementara yang dilakukan Kejari Ba’a, mengurus seluruh administrasi untuk dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, Jhony Hendrik divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Keputusan vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yanti Siubelan.

Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun penjara, ” kata hakim.

Sumber:beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Rupiah Mampu Bertahan di 13.895 per Dolar AS

Next Post

Rumah Sakit Kotamobagu Satu Pasien Dilayani Tujuh Petugas Kesehatan

Next Post
Rumah Sakit Kotamobagu Satu Pasien Dilayani Tujuh Petugas Kesehatan

Rumah Sakit Kotamobagu Satu Pasien Dilayani Tujuh Petugas Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara
Bolmong

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

by Redaksi
1 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.