TOTABUAN.CO — Pengamat Militer, Anak Agung Bayu Perwita mengatakan wacana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan sebuah terobosan baru.
“Saya pikir ini sebuah terobosan, tapi hal ini tidak boleh dilakukan secara permanen oleh TNI,” ujar Agung kepada Okezone, Rabu (6/5/2015).
Menurutnya, sifat dan karakteristik penyidik TNI dan Polri sangatlah berbeda. “Militer kan menyidik hal-hal terkait dengan penggunaan kekerasan dalam perang, sementara polisi menyidik hal-hal pidana yang dilakukan institusi sipil,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro SDM KPK Apin Alfian mengatakan, program penerimaan pegawai KPK seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bergabung bersama lembaga pemberantas korupsi tersebut.
Sedikitnya ada 286 posisi yang dibutuhkan, 72 posisi dengan nama jabatan, diantaranya untuk mengisi jabatan Deputi Informasi dan Data KPK dan Kepala Bagian Protokoler. Sementara untuk jabatan fungsional sebanyak 149 posisi, di antaranya untuk penyidik.
Kata Alfian, untuk pendaftaran penyidik dari TNI akan disesuaikan dengan ketentuan dari Mabes TNI. Bagi TNI yang berminat menjadi penyidik KPK, harus melepas jabatannya di TNI.
Sementara Kapuspen TNI, Mayjen TNI Fuad Basya mengatakan, pihaknya siap jika pemerintah meminta prajuritnya menjadi penyidik. Bahkan, ia menegaskan bahwa aparat militer tidak hanya berurusan dengan perang.
“Di kita itu (TNI) ada ahli hukum, polisinya ada, penuntut juga ada,” jelas Fuad.
Meski demikian, TNI lanjut Fuad, hanya berprinsip membantu pemerintah. Sebab itu, saat nantinya ditempatkan di KPK, prajuritnya akan bekerja secara profesional.
sumber : okezone.com