TOTABUAN.CO — Untuk merespons kekosongan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK. Dalam perppu itu, ditambahkan dua pasal, yakni Pasal 33A dan 33B yang mengatur tentang pengangkatan anggota sementara untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK dalalm UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
“Anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK,” demikian bunyi Pasal 33A Ayat (2) perppu tersebut, sebagaimana dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (23/2).
Sedangkan Pasal 33A Ayat (5) dalam perppu yang terdiri atas tujuh halaman ini disebutkan apabila terjadi kekosongan pada kursi ketua, maka ketua sementara dipilih dan ditetapkan presiden.
Dengan adanya kekosongan tiga kursi pimpinan KPK, presiden teklah mengisi dengan anggota sementara. Sebelumnya, Jokowi mengangkat Taufiquerahman Ruki sebagai ketua sementara KPK, serta dua anggota sementara, yakni Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji.
Perppu tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Februari 2015.
sumber : beritasatu.com