TOTABUAN.CO – Banyak klinik dan rumah sakit di Mojokerto Jawa Timur yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertindak nakal. Mereka melakukan akal-akalan untuk meningkatkan klaim ke BPJS Kesehatan.
”Dalam setahun ini, ada satu klinik yang kita putus kerja samanya dan sejumlah RS kita beri teguran,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Debbie Nianta, kemarin (31/3).
Dia membeberkan bagaimana modus akal-akalan yang dilakukan rumah sakit dan klinik.
Misalnya, minta pasien meneken pernyataan seolah menjalani rawat inap, padahal hanya rawat jalan. Seorang pasien yang menjalani operasi di punggung mengakui hal itu. ”Karena merasa tidak dirugikan, pasien mau meneken pernyataan rawat inap. Padahal, setelah dioperasi, dia langsung pulang,” jelasnya.
Lalu, modus lainnya adalah meminta pasien untuk membeli obat dengan biaya sendiri. Alasannya, obat tersebut tidak di-coverBPJS. Tetapi, pihak rumah sakit tetap memasukkan obat itu dalam klaim. Jadi, RS mendapatkan pembayaran dobel dari pasien dan klaim yang dibayarkan BPJS.
Bahkan, ada juga RS yang meminta pasien untuk menebus darah sendiri. Padahal, darah untuk transfusi ditanggung BPJS.
Menurut Debbie, kini ada modus baru yang dilakukan kepada pasien yang menjalani operasi. Kepada si pasien, pihak RS menyatakan, benang yang dipakai sesuai dengan standar BPJS merupakan benang jelek. Jadi, jahitan pascaoperasi rawan sobek. Jika ingin memakai benang bagus, pasien diminta tambah biaya. Namun, untuk tambahan biaya tersebut, pihak RS tidak bisa memberikan kuitansi.
”Itu jelas akal-akalan. Dengan tidak diberi kuitansi, sang pasien tidak bisa komplain ke kita,” tuturnya.
Debbie mengungkapkan, pihaknya tidak hanya sekali dua kali menerima keluhan pasien BPJS yang dimintai biaya oleh rumah sakit. ”Kalau tambahan biaya yang dikenakan itu ada kuitansinya, kita bisa minta RS untuk mengembalikan. Kejadian seperti ini cukup banyak,” ujarnya.
Setiap peserta BPJS, lanjut dia, berhak mendapatkan pelayanan gratis sesuai dengan hak kamar, indikasi medis, dan prosedur. ”Jika ada peserta BPJS yang dipungut biaya tambahan atau dirugikan pemberi layanan kesehatan, bisa langsung mengadu kepada kami. Pasti langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.