• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tenaga Ahli Anggota DPR Minimal S2 dengan IPK 3, Gaji Rp 5-10 Juta

Redaksi by Redaksi
2 Februari 2016
in Nasional
0
Tenaga Ahli Anggota DPR Minimal S2 dengan IPK 3, Gaji Rp 5-10 Juta
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

33454TOTABUAN.CO – Selain memiliki asisten pribadi, seorang anggota DPR juga difasilitasi Tenaga Ahli (TA) oleh Negara. Syarat pendidikan untuk menjadi TA anggota DPR cukup tinggi, lebih tinggi dari syarat menjadi Wakil Rakyat.

Dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, diatur soal syarat khusus menjadi TA anggota DPR. Di antara syarat itu adalah TA anggota DPR harus berpendidikan minimal S2, dengan IPK minimal 3,00.

Syarat pendidikan tersebut lebih tinggi dari syarat menjadi anggota DPR. Sesuai UU Pemilu, syarat untuk menjadi anggota DPR minimal lulus SMA atau sederajat. Nah, untuk membantu anggota DPR, sesuai Peraturan DPR, Negara menyediakan paling sedikit 5 TA dan 2 staf administrasi atau yang biasa dikenal dengan asisten pribadi (aspri) untuk seorang Wakil Rakyat.

Dengan pendidikannya, sesuai keterangan Sekjen Asosiasi Tenaga Ahli Parlemen, Widodo, gaji seorang TA berada di kisaran Rp 5-10 juta.

Berikut syarat khusus pendidikan untuk menjadi TA anggota DPR sesuai Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI:

Pasal 9

(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi calon Tenaga Ahli Anggota ialah:

a. berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional atau paling rendah S1 dan berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;

b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi office maupun internet; dan

d. tidak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan anggota yang bersangkutan sampai dengan derajat ketiga.

Sumber ; Detikcom.

Tags: texs
Previous Post

Langka: Medali Emas Gerhana 1983

Next Post

Alasan Pekerjaan, Ratusan Warga Memilih Pindah ke Kotamobagu

Next Post
Alasan Pekerjaan, Ratusan Warga Memilih Pindah ke Kotamobagu

Alasan Pekerjaan, Ratusan Warga Memilih Pindah ke Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik
Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

by Redaksi
30 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat dukungan dari PT Xinfeng Gemah Semesta. Perusahaan...

Read moreDetails

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.