TOTABUAN.CO – Selain memiliki asisten pribadi, seorang anggota DPR juga difasilitasi Tenaga Ahli (TA) oleh Negara. Syarat pendidikan untuk menjadi TA anggota DPR cukup tinggi, lebih tinggi dari syarat menjadi Wakil Rakyat.
Dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI, diatur soal syarat khusus menjadi TA anggota DPR. Di antara syarat itu adalah TA anggota DPR harus berpendidikan minimal S2, dengan IPK minimal 3,00.
Syarat pendidikan tersebut lebih tinggi dari syarat menjadi anggota DPR. Sesuai UU Pemilu, syarat untuk menjadi anggota DPR minimal lulus SMA atau sederajat. Nah, untuk membantu anggota DPR, sesuai Peraturan DPR, Negara menyediakan paling sedikit 5 TA dan 2 staf administrasi atau yang biasa dikenal dengan asisten pribadi (aspri) untuk seorang Wakil Rakyat.
Dengan pendidikannya, sesuai keterangan Sekjen Asosiasi Tenaga Ahli Parlemen, Widodo, gaji seorang TA berada di kisaran Rp 5-10 juta.
Berikut syarat khusus pendidikan untuk menjadi TA anggota DPR sesuai Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI:
Pasal 9
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi calon Tenaga Ahli Anggota ialah:
a. berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional atau paling rendah S1 dan berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi office maupun internet; dan
d. tidak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan anggota yang bersangkutan sampai dengan derajat ketiga.
Sumber ; Detikcom.