• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tayangan nikah Raffi-Gigi berujung ancaman pencabutan izin RCTI

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2015
in Nasional
0
Tayangan nikah Raffi-Gigi berujung ancaman pencabutan izin RCTI
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — RCTI tidak juga kapok. Meski telah diberi teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena telah menayangkan ‘Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi’ selama tujuh jam pada 19 Oktober 2014 lalu, televisi swasta ini kembali ditegur karena kasus serupa.

Pada 30 Desember 2014 lalu atau 11 hari setelah teguran tertulis, RCTI kembali menayangkan seputar pernikahan pasangan selebritis itu, meski dengan judul berbeda yakni ‘Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita’. Alhasi, KPI pun berang dengan kebandelan televisi milik Hary Tanoesoedibjo ini.

Lembaga pengawas milik publik ini tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) RCTI.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menjelaskan dalam surat teguran kedua kepada RCTI, disebutkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisa yang dilakukan KPI, program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

KPI menilai, program yang menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama 4 jam 33 menit, telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.

“Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar,” ujar Judha lewat siaran pers, Kamis (8/1). Program ini melanggar P3 KPI tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1).

Judha menjelaskan, pada teguran tertulis pertama KPI Pusat juga telah memperingatkan RCTI untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis di kemudian hari. Namun, tegas dia, munculnya program Ngunduh Mantu ini menunjukkan bahwa RCTI tidak mengindahkan teguran ini.

Atas dasar pengabaian teguran yang telah dijatuhkan sebelumnya, KPI akan mengakumulasi sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, di antaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, atau memberikan sanksi pengurangan durasi dan waktu siaran bagi RCTI.

Judha mengingatkan, bahwa frekuensi yang dipinjamkan untuk digunakan RCTI bersiaran merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena. Karenanya KPI meminta RCTI menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Rekomendasi pencabutan izin siaran RCTI ini tidak berlebihan mengingat pada 2014, televisi dalam Grup MNC ini merupakan pelanggar terbanyak. KPI mencatat, selama 2014 juga menunjukkan lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah RCTI (26 sanksi), TransTV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans7 (19 sanksi).

Salah satu sanksi untuk RCTI di 2014 yang tak kalah heboh adalah terkait reality show proses persalinan Ashanty berjudul ‘Anakku Buah Hati Anang & Ashanty’. KPI menilai, siaran tersebut tidak bermanfaat dan melanggar frekuensi publik.Karena kasus ini, RCTI banyak dikecam di media sosial.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Status Turun Jadi Normal, Hari Ini Gunung Tangkuban Parahu Dibuka Kembali

Next Post

Curah hujan tinggi, Sulut siaga darurat bencana banjir-longsor

Next Post
Curah hujan tinggi, Sulut siaga darurat bencana banjir-longsor

Curah hujan tinggi, Sulut siaga darurat bencana banjir-longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.