• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak terima dipecat Ahok, PNS melawan ajukan ‘banding’ ke BKN

Redaksi by Redaksi
16 September 2015
in Nasional
0
Tak terima dipecat Ahok, PNS melawan ajukan ‘banding’ ke BKN
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tak-terima-dipecat-ahok-pns-melawan-ajukan-banding-ke-bknTOTABUAN.CO–Sejak memimpin DKI Jakarta, cuci gudang struktur PNS DKI terus dilakukan. Berdalih perampingan pegawai, seratusan lebih PNS dicopot Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dari jabatan sebelumnya.

Tak terima dipecat tak jelas, kabarnya ada sejumlah PNS yang mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika pun membenarkan hal tersebut.

“Yang banding ada banyak. Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN. Sekarang saja masih ada 2 atau 3 (orang yang mengajukan banding),” ujar Agus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/9).

Ketika ditanya hal-hal apa yang biasanya menyebabkan para PNS tersebut sampai dipecat, Agus mengatakan banyak faktor yang terjadi. Namun, rata-rata mereka terjerat masalah-masalah terkait kedisiplinan dan perizinan.

Dirinya juga mengaku, bahwa proses banding ini memang sudah lazim terjadi di tataran PNS yang diberhentikan. Banding diajukan untuk melihat penyebab dan mempertimbangkan apakah status kepegawaiannya memang pantas dicabut atau tidak karena kesalahannya tersebut.

“Misalnya ada yang tugas belajar, tapi mereka tidak lapor. Itu ada (yang seperti itu). Dalam proses kita lihat, karena dia enggak ada izin, tapi merasa udah dapet izin, maka kita cek,” ujar Agus

“(Ada juga yang) selama 46 hari enggak masuk kerja tanpa izin. Itu pelanggaran berat, bisa diberhentikan. Proses banding semacam ini selalu ada. Kalau dia menang, ya kembali status pegawainya,” pungkasnya.

 

 

sumber;Merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Masyarakat Diminta Laporkan Oknum Aparat yang Jadi “Backing” Pembakar Lahan

Next Post

Habitat dibabat, harimau Sumatera di Sumsel tersisa 20-an ekor

Next Post
Habitat dibabat, harimau Sumatera di Sumsel tersisa 20-an ekor

Habitat dibabat, harimau Sumatera di Sumsel tersisa 20-an ekor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.