TOTABUAN.CO–Sejak memimpin DKI Jakarta, cuci gudang struktur PNS DKI terus dilakukan. Berdalih perampingan pegawai, seratusan lebih PNS dicopot Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dari jabatan sebelumnya.
Tak terima dipecat tak jelas, kabarnya ada sejumlah PNS yang mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika pun membenarkan hal tersebut.
“Yang banding ada banyak. Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN. Sekarang saja masih ada 2 atau 3 (orang yang mengajukan banding),” ujar Agus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/9).
Ketika ditanya hal-hal apa yang biasanya menyebabkan para PNS tersebut sampai dipecat, Agus mengatakan banyak faktor yang terjadi. Namun, rata-rata mereka terjerat masalah-masalah terkait kedisiplinan dan perizinan.
Dirinya juga mengaku, bahwa proses banding ini memang sudah lazim terjadi di tataran PNS yang diberhentikan. Banding diajukan untuk melihat penyebab dan mempertimbangkan apakah status kepegawaiannya memang pantas dicabut atau tidak karena kesalahannya tersebut.
“Misalnya ada yang tugas belajar, tapi mereka tidak lapor. Itu ada (yang seperti itu). Dalam proses kita lihat, karena dia enggak ada izin, tapi merasa udah dapet izin, maka kita cek,” ujar Agus
“(Ada juga yang) selama 46 hari enggak masuk kerja tanpa izin. Itu pelanggaran berat, bisa diberhentikan. Proses banding semacam ini selalu ada. Kalau dia menang, ya kembali status pegawainya,” pungkasnya.
sumber;Merdeka.com