TOTABUAN.CO — Komisi XI DPR RI dalam rapat yang berlangsung Kamis (5/2/2015) malam telah menyetujui usulan dana talangan untuk PT Lapindo Brantas Inc. Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp781,7 miliar.
Pembahasannya pun cukup kilat, tak kurang dari satu jam dana yang masuk dalam pagu penyertaan modal negara (PMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini direstui oleh anggota dewan. Padahal, belum ada preseden APBN untuk menalangi korporasi. Sementara PMN pada BUMN yang nilainya lebih kecil dibahas hingga berbusa. Ada apa?
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam menjelaskan tak perlu ada proses yang panjang di DPR untuk menyetujui usulan ini, karena perdebatan panjang tersebut sudah dilalui saat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu perdebatannya sudah sangat panjang,” kata Ecky, pada Metrotvnews.com, di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Dalam putusan MK tersebut, lanjut Ecky, pemerintah diwajibkan untuk memastikan korban lumpur Lapindo mendapatkan hak-haknya. Salah satu caranya yakni dengan memberikan dana talangan.
“Perdebatan pertama ketika diputuskannya Lumpur Lapindo adalah bencana, serta surat dari presiden yang mengatakan bahwa negara harus berperan dalam membantu dan melindungi korban yang terkena dampak,” terang dia.
Bahkan, dalam skema putusan MK tersebut, jikalau pemerintah mau, pemerinah bukan hanya menalangi saja tapi juga mengganti rugi. Namun intinya, lanjut Ecky, bagaimana masyarakat itu terlindungi haknya.
“Justru pemerintah itu dengan Peraturan Presiden memberikan skema yang good governance, artinya tetap memberikan hak pada rakyat, meski sekaligus dengan uang hibah tapi ada jaminannya,” pungkas dia.
Sebagai informasi, begini bunyi keputusan yang dibacakan Pimpinan Sidang, Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad:
Komisi XI DPR RI menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas Inc. Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur sidoarjo dalam peta area terdampak bagi rumah tangga maupun dunia usaha yang digunakan secara proprosional. Pemerintah dan PT Lapindo Brantas Inc. Minarak Lapindo Jaya akan membuat perjanjian pinjaman dengan jaminan dan syarat-syarat yang memadai.
sumber : metrotvnews.com