• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tahapan Lama, KPUD Minta Kejelasan Pelaksanaan Pilkada Serentak

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2015
in Nasional
0
Tahapan Lama, KPUD Minta Kejelasan Pelaksanaan Pilkada Serentak
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Revisi Undang-Undang Pilkada telah disahkan oleh DPR. KPUD 272 daerah harus meresponnya dengan cepat agar pemilihan kepala daerah dapat terselenggara pada Desember 2015.

Solo merupakan salah satu daerah yang juga harus menyelenggarakan pilkada pada tahun ini. KPUD Kota Surakarta telah memiliki sejumlah perencanaan untuk pilkada di Kota Solo. Salah satu skenarionya, pilkada berlangsung pada 16 Desember.

Namun, KPUD Kota Surakarta meminta kepastian tanggal pelaksanaan pilkada serentak, sehingga dapat segera memulai tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pilkada. Sebab, selama ini, KPUD membutuhkan waktu 8-10 bulan untuk melaksanakan tahapan pemilu.

Ketua KPUD Surakarta, Agus Sulistyo, mengatakan tahapan harus mulai paling lambat Mei ini.

“Tahap pertama akan melakukan penyusunan regulasi dan perekrutan pelaksana pilkada,” ujarnya, Rabu (18/2/2015).

sumber : metrotvnews.com

Tags: texs
Previous Post

Benarkah jantung berhenti berdetak saat bersin?

Next Post

Anggaran Belanja Penyuluh KB Ditentukan Berdasarkan Statusnya

Next Post
Anggaran Belanja Penyuluh KB Ditentukan Berdasarkan Statusnya

Anggaran Belanja Penyuluh KB Ditentukan Berdasarkan Statusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus
Bolmong

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

by Redaksi
13 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, pengangkatan staf khusus tidak ada larang tertulis. Salah satu pertimbamgan...

Read moreDetails
Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

13 Juni 2025
Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

11 Juni 2025
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.