• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Penetapan Tersangka Bupati Bolmong,  Mendagri: Tanya Saja ke Polisi

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2017
in Nasional
0
Yasti Soepredjo Mokoagow

Mendagri Tjahjo Kumulo (foto Google)

1
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar banyak soal kasus Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow. Saat diwawancarai wartawan, Mendagri enggan berkomentar lebih soal status politisi PAN itu.

“Tanya saja ke polisi,” jawab Tjahjo Jumat (28/7/2017) seperti dilansir detik.com.

Tjahjo mengatakan, bahwa status tersangka yang dijatuhkan kepada seseorang tentu bukan tanpa ada alasan. Ia menyebut pihak berwajib pasti telah mengantongi cukup bukti untuk memberikan status tersebut.

“Kepolisian, kejaksaan, dan KPK kalau sudah menetapkan seorang tersangka kan alat bukti kan cukup. (Tapi) tetap asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” katanya.

Tjahjo pun tak ingin berkomentar lebih jauh. Dia menyatakan biarlah pihak berwenang yang menuntaskan kasus tersebut.

“Silakan kepolisian memproses dan silakan bupati mempersiapkan argumentasi pembelaan baik dalam penyidikan sampai dengan persidangan nanti, gitu aja,” tutur Tjahjo.

Yasti disebut bertanggung jawab atas peristiwa perusakan bangunan yang terjadi di lingkungan pabrik PT Conch North Sulawesi Utara Cement (CNSC), Jalan Trans Sulawesi Inobonto Satu, Kabupaten Bolaang Mongondow, (5/6) lalu. Perusakan itu dilakukan karena perusahaan tersebut dianggap tak memiliki izin yang sah. Karena itu, rombongan Satpol PP lalu melakukan aksi pembongkaran bangunan tak berizin.

Yasti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan yang dilakukan anggota Satpol PP itu. Yasti disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

 

Sumber: Detik.com

Tags: Mendagri Tjahjo KumoloPolda SulutPT ConchYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Warga Bolmong Sebar Spanduk Dukungan Untuk Bupati

Next Post

Komunitas Wartawan Jarod Galang Dana Korban Kebakaran Gogagoman

Next Post
kebakaran Gogagoman

Komunitas Wartawan Jarod Galang Dana Korban Kebakaran Gogagoman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.