TOTABUAN.CO — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar banyak soal kasus Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow. Saat diwawancarai wartawan, Mendagri enggan berkomentar lebih soal status politisi PAN itu.
“Tanya saja ke polisi,” jawab Tjahjo Jumat (28/7/2017) seperti dilansir detik.com.
Tjahjo mengatakan, bahwa status tersangka yang dijatuhkan kepada seseorang tentu bukan tanpa ada alasan. Ia menyebut pihak berwajib pasti telah mengantongi cukup bukti untuk memberikan status tersebut.
“Kepolisian, kejaksaan, dan KPK kalau sudah menetapkan seorang tersangka kan alat bukti kan cukup. (Tapi) tetap asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” katanya.
Tjahjo pun tak ingin berkomentar lebih jauh. Dia menyatakan biarlah pihak berwenang yang menuntaskan kasus tersebut.
“Silakan kepolisian memproses dan silakan bupati mempersiapkan argumentasi pembelaan baik dalam penyidikan sampai dengan persidangan nanti, gitu aja,” tutur Tjahjo.
Yasti disebut bertanggung jawab atas peristiwa perusakan bangunan yang terjadi di lingkungan pabrik PT Conch North Sulawesi Utara Cement (CNSC), Jalan Trans Sulawesi Inobonto Satu, Kabupaten Bolaang Mongondow, (5/6) lalu. Perusakan itu dilakukan karena perusahaan tersebut dianggap tak memiliki izin yang sah. Karena itu, rombongan Satpol PP lalu melakukan aksi pembongkaran bangunan tak berizin.
Yasti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan yang dilakukan anggota Satpol PP itu. Yasti disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber: Detik.com