TOTABUAN.CO — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menegaskan, calon tunggal Kapolri Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR merupakan kewenangan dan hak prerogatif presiden berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu UU 2/2002 tentang Kepolisian dan Perpres pengangkatan kapolri.
“Kita harus memakai aturan perundangan yang berlaku, bukan selera sekelompok kecil orang yang rajin berteriak-teriak,” kata Ketua Umum DPP GMBI, Fauzan, di Jakarta, Senin (12/1).
Pernyataan GMBI ini, terkait adanya desakan sekelompok massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta pencalonan Kapolri harus melalui pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisi Keuangan (PPATK). Gagasan tersebut lanjut Fauzan, boleh saja disampaikan sebagai bentuk aspirasi, tetapi bukan meletakkannya sebagai kewajiban presiden. Pasalnya, hal ini adalah wilayah diskresi presiden, yang akan ditempuh jika dianggap diperlukan.
Jika aspirasi itu diakomodasi, maka setiap kelompok akan mengusulkan pelibatan berbagai lembaga, misalnya calon kapolri harus diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), bahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan dalih legitimasi daerah.
“Agar presiden dan negeri ini tidak terombang ambing oleh aspirasi sekelompok orang, maka harus merujuk pada konstitusi serta peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh mengambil keputusan atas dasar prasangka yang dikembangkan melalui opini,” katanya.
GMBI menyakini, munculnya isu-isu kontroversial yang sengaja dikembangkan sekelompok orang tidak menjadi halangan presiden untuk menjalankan wewenangnya. “Selanjutnya adalah kewajiban orang yang direkomendasikan tersebut untuk mempertahankan reputasinya di hadapan DPR melalui mekanisme fit and proper test,” katanya.
Selain itu, Fauzan menegaskan, fit and proper test harus dipahami sebagai mekanisme untuk mempertahankan reputasi di hadapan publik, bukan mekanisme menjegal kewenangan presiden.
sumber : beritasatu.com