TOTABUAN.CO — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah membuat formula perekrutan CPNS selama lima tahun ke depan.
Sistemnya dibuat seperti penerimaan TNI/Polri sehingga pusatlah yang akan mengatur penempatannya.
“Melihat penyebaran pegawai yang tidak merata, sistem penerimaannya akan saya ubah. Ke depan, kita buat seperti penerimaan TNI/Polri,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, Selasa (16/12) malam.
Ketika seorang pelamar akan mendaftarkan diri menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN), diwajibkan mengisi surat perjanjian bersedia ditempatkan di mana saja.
Di dalam surat perjanjian itu akan dibuat persyaran mutlak yang harus dipenuhi seorang CPNS. Apabila setelah menjadi CPNS menolak ditempatkan di mana saja, maka status CPNS-nya akan dicabut.
“Setiap calon pegawai ASN harus mau ditempatkan di daerah mana saja. Karena ASN itu bukan pegawai daerah melainkan pegawai RI yang menjadi pemersatu NKRI,” tegasnya.
Meski begitu, setiap pelamar juga diberikan kesempatan untuk memilih daerah yang ditujunya sesuai domisinya. Contoh, pelamar yang berasal dari daerah Bogor ketika melamar posisinya di Surabaya, bisa menentukan daerah pilihannya sesuai asalnya (Bogor).
Bagi yang tidak mencontreng daerah pilihannya atau jika daerah pilihannya sudah kelebihan pegawai, otomatis pusatlah yang menentukan penempatannya.
“Kalau daerah pilihan masih kurang pegawai tidak masalah ya. Yang masalah kalau pilihannya (harus sesuai daerah asal) sudah kelebihan pegawai, itu berarti penempatannya pusat yang mengatur. Dan ini harus diterima seorang calon pegawai,” terang Yuddy.
sumber : jpnn.com