TOTABUAN.CO– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Permendagri nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS. Dalam permendagri tersebut setiap hari Rabu PNS di lingkungan Kemendagri, Pemprov, dan Pemkab atau Pemkot diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dengan bawahan hitam.
Permendagri tersebut mulai berlaku sejak Senin, 8 Februari 2016 kemarin. PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda pada hari Senin dan Selasa mengenakan pakaian dinas (PDH) warna khaki. Hari Rabu kemeja putih bawahan hitam atau gelap. Kamis dan Jumat pakaian dinas harian batik, tenun atau pakaian khas daerah.
Dalam Pasal 12A Permendagri tersebut dijelaskan:
Pasal 12A:
(1) Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a. Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b. Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c. Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
(2) Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
(3) Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
(4) PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
Sumber: merdeka.com