TOTABUAN.CO — Kawasan bebas asap rokok juga akan diterapkan di terminal-terminal di DKI Jakarta. Saat ini, Dinas Perhubungan tengah melakukan survei sejauh mana keberadaan penjual rokok dan bahayanya.
“Saya belum teken edarannya. Inikan masih gagasan dari saya,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, M Akbar, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/12).
Andai kata hasil menunjukkan aturan itu mendesak untuk diterapkan, kata Akbar, maka pihaknya tak akan menunda. Apalagi, ada payung hukum yang jadi landasan.
“Saya minta kepala terminal untuk mengecek ada enggak peraturan perundang-undangan yang saya langgar, ketika saya melarang orang berjualan rokok. Perda nomor 2 tahun 2005 tentang lingkungan hidup. Di dalamnya kawasan dilarang merokok, angkutan umum terminal termasuk kawasan dilarang merokok. Akan lebih efektif pelarangan dengan menghilangkan penjual rokok,” jelasnya.
Tak hanya rokok, kawasan terminal di Jakarta juga akan bakal dibuat bebas miras. Dia menyarankan, pedagang berganti usaha jualan vitamin dan jamu.
“Sebaiknya mereka jualan jamu dan vitamin. Kita juga melarang minuman keras. Kalau sopir minumnya bir bahayakan nanti,” katanya.
Kapan waktu penerapan, Akbar mengaku sedang mewacanakannya. “Nanti kita lihatlah. Minggu depan penerapannya di seluruh terminal. Tapi ini masih gagasan,” tutupnya.
sumber : merdeka.com