TOTABUAN.CO– Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku kecewa dengan hasil voting RUU Pilkada yang memutuskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau tidak langsung. SBY pun mengatakan, partainya akan mengajukan gugatan.
“Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam siaran pers saat kunjungan ke Washington DC, Kamis (25/9/2014) waktu setempat.
Seperti diketahui, Fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk walk out dari rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada di DPR, Kamis (25/9/2014) malam. Fraksi Partai Demokrat bersikeras untuk tetap diadakan opsi ketiga yakni Pilkada langsung dengan 10 syarat, selain dua opsi lain yakni pilkada langsung dan pilkada tidak langsung.
Namun, dari seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat yang hadir, enam anggota Fraksi Partai Demokrat seperti Gede Pasek Suardika, memilih tetap berada di dalam ruang rapat dan memberikan suaranya dalam voting dua opsi RUU Pilkada. Keenam anggota Fraksi Partai Demokrat memilih Pilkada langsung.
Selain SBY selaku Ketum Partai Demokrat yang akan mengajukan gugatan, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan mengajukan gugatan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dinyatakan Ketua Apeksi sekaligus Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dalam akun Twitternya.
“Sesuai komitmen, para wali kota dan bupati di forum Apeksi/Apkasi akan gugat untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Semoga Tuhan bersama kita,” demikian pernyataan RIdwan yang juga menjabat Wali Kota Bandung itu melalui akun Twitter @ridwankamil, pada Jumat (26/9/2014).
Sumber: metrotvnews.com