TOTABUAN.CO — Selain menenggelamkan tiga kapal ikan milik nelayan asing, Polres Sangihe, Sulawesi Utara juga tengah bersiap melakukan pemusnahan satu buah kapal ikan (pump boat) Filipina. Kapal dengan ukuran 55 gross ton (Gt) ini tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Pump boat Filipina ini ditangkap Satker Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (PSDPK) Kabupaten Kepulauan Sangihe, 30 Agustus 2013 lalu, rencananya akan ditenggelamkan,” kata Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Edy Kusniady seperti yang dilansir Manado Post (Grup JPNN.com), Sabtu (6/12).
Menurut Kusniady, penenggelaman kapal Filipina yang tidak memiliki surat-surat tersebut masih menunggu rekomendasi pemusnahan alat bukti dari pengadilan.
“Jika rekomendasi pemusnahan alat bukti sudah keluar dari pengadilan, kami menunggu petunjuk Polda untuk penenggelamannya yang direncanakan akan dihadiri Gubernur dan Kapolda Sulut,” ungkap Kusniady.
sumber : jpnn.com