TOTABUAN.CO — Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII tak memenuhi panggilan penyidik Polres Sukoharjo hari ini, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya. Ketidakhadiran PB XIII tersebut dikarenakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit stroke.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delata Kembaren mengatakan, kabar sakitnya PB XIII tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ferry Firman Nurwahyu yang datang sendirian ke Mapolres Sukoharjo. Menurut Fran, kedatangan Ferry membawa surat dokter dan rekam medik yang menyatakan PB XIII sedang dalam kondisi sakit.
“Hanya kuasa hukumnya yang datang ke Polres tadi. Dia datang membawa surat dokter dari Jakarta yang menerangkan bahwa PB XIII dalam kondisi sakit. Kami akan segera mengkonfirmasi kepada dokter yang memberikan surat tersebut,” ujar Fran kepada wartawan, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/10).
Lebih lanjut Fran mengatakan, dengan surat tersebut, pihaknya membatalkan rencana pemeriksaan PB XIII. Selanjutnya, pihaknya akan meminta pertimbangan kepada dokter di Jakarta mengenai kondisi kesehatan PB XIII.
“Kami akan meminta pertimbangan dokter yang memberikan surat. Jika memang memungkinkan diperiksa, kami akan melakukan pemanggilan ulang. Namun jika tidak memungkinkan, kita akan menunda lagi, hingga sehat,” katanya.
Terpisah kuasa hukum PB XIII Ferry Firman Nurwahyu membenarkan, jika kliennya tak bisa memenuhi panggilan Polres Sukoharjo hari ini. Kondisi kesehatan PB XIII, lanjut Ferry, memang belum memungkinkan, sehingga dibutuhkan waktu untuk istirahat. Dia menuturkan Senin pekan depan akan dilakukan tindakan medis untuk meringankan sakitnya di sebuah rumah sakit di Jakarta.
“Sinuhun (panggilan raja) terserang stroke sudah 13 tahun lebih. Tiga bulan lalu juga terkena gangguan jantung. Senin mendatang dokter akan melakukan operasi untuk meringankan penyakitnya. Kami sudah menyampaikan kondisi sinuhun,” terangnya.
Atas kondisi tersebut ia menyarankan agar kepolisian memeriksa PB XIII di rumah sakit. Saat pengambilan keterangan tersebut, kata Ferry harus dilakukan dibawah sumpah, agar beritaacara pemeriksaan yang dibuat bisa digunakan di persidangan.
“Sebenarnya saya juga sudah mempertanyakan langsung kasus tersebut kepada PB XIII, termasuk apakah beliau mengenal AT, dengan memperlihatkan wajah AT saat diwawancarai di sebuah tayangan televisi. Klien kami mengaku tidak kenal. Bahkan hingga tiga kali wajah AT kami sodorkan, klien kami tetap tidak kenal,” pungkasnya.
sumber : merdeka.com