TOTABUAN.CO — Lantaran takut aibnya ketahuan tetangga kos, ibu asal Lombok NTB, Fatimah (38), nekat membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Ia tega menginjak leher bayinya dan membanting-banting anaknya sendiri, agar aibnya tidak diketahui.
Di hadapan polisi, ibu berbadan tambun ini menuturkan bahwa selama dari kandungan 4 bulan terus meminum jamu lahiran.
“Sejak telat 4 bulan, sudah minum obat dan jamu cepat lahiran,” kata Fatimah, Di hadapan Polsek Denpasar Selatan, Selasa (3/2) di Sanur Bali.
Dia melahirkan di kamar mandi saat dirinya mau buang air besar. Ketika anaknya lahir, ia tega menginjak leher bayinya yang masih penuh darah. Tidak hanya itu, dengan memegangi kedua kaki bayi mungil dirinya membanting-bantingkan ke lantai kamar mandi.
“Saya panik pak, bayi itu nangis teriak keras sekali. Saya injak lehernya, setelah saya banting langsung saya masukkan ke tas plastik kresek,” terang Fatimah Di hadapan polisi.
Ia lakukan itu, karena takut istri dari laki-laki (ayah si bayi) selingkuhannya tahu. Diakuinya, bahwa ia janda beranak dua. Dari hubungan gelapnya dengan laki-laki yang sudah beristri, terlahir bayi tersebut.
“Hingga saat ini pacar saya tidak tau saya hamil. Saya lari dari rumah (lombok) ke Bali, ini baru beberapa minggu disini (Bali),” akunya.
Lanjutnya, usai membunuh dia membuang orok merah tersebut di sebuah selokan sebelah halte bus Sarbagita, jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, pada hari Sabtu, (31/1) lalu, kemudian kabur ke Lombok.
Sementara itu, Kapolsek Denpasar Timur Kompol Wimboko menjelaskan, pelaku ditangkap di pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Senin dini hari (2/2). Hal itu berdasarkan kecurigaan warga setempat yang melihat banyak temuan darah dan bau anyir di got kamar mandi.
“Dia hendak kabur ke Lombok, dan kami bawa kesini dan memang beberapa saksi pernah melihat ibu ini pendarahan tapi selalu dia jawab sedang haid. Hal lain juga dikuatkan dengan temuan got kamar mandi yang bau anyir dan darah,” terang Wimboko, Selasa (3/2) di Polsek Densel.
Kata Wimboko, bayi itu dibunuh di kamar mandi di kosannya di Jalan Sekar Sari. Selanjutnya, bayi itu ditemukan warga saat membersihkan got karena banjir.
“Temuan bayi tersebut dilaporkan warga Kertalngu, di sebuah selokan,” jelasnya, dan memastikan Fatimah dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dijuntokan dengan UU Perlindungan Anak.
sumber : merdeka.com