TOTABUAN.CO – Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar tidak terjadi praktik transaksional, khususnya saat masa pencalonan.
Anggota Bawaslu, Nasrullah mengatakan, setelah KPU membentuk PPK dan PPS, mereka dapat melaksanakan tahapan berikutnya, seperti pembentukan daftar pemilih, verifikasi administrasi pencalonan dan melakukan pengecekan faktual terkait pencalonan.
“Kami sudah menyiapkan alat untuk bersama-sama memantau di lapangan, apakah menyangkut data pemilih atau verifikasi administrasi dan faktual,” kata Nasrullah saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Pihaknya akan mengawasi tiap tahapan yang dilakukan oleh PPK dan PPS, agar verifikasi administrasi dan pengecekan secara faktual terhadap calon dapat berjalan sesuai persyaratan yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Bisa jadi saat menjadi petugas (PPK) di lapangan ada yang tidak menjalankan verifikasi dan faktual tapi dia (calon) diloloskan ikut Pilkada,” ujar dia.
Menurut Nasrullah, tingkat kerawanan ada pada proses verifikasi dan faktual calon kepala derah. Sebab, rawan terjadi praktik transaksional.
“Apalagi calon perseorangan persyaratannya sangat ketat. Satu syarat saja terlewat, dikhawatirkan terjadi praktik transaksional, jadi pengawas pemilu harus mendeteksinya,” pungkas dia.
Panwaslu akan mengawasi kinerja PPK dan PPS yang telah dibentuk agar bekerja sesuai dengan koridor tahapan pemilu. “Kalau bakal calon kepala daerah tidak diverifikasi secara faktual ini yang bahaya. Jadi kami akan mengawasai kinerjr PPK dan PPS dengan ketat,” ujarnya.
sumber: metrotvnews.com