TOTABUAN.CO — Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani meminta seluruh aparat pemerintahan di pusat dan daerah, bekerja sama dan bergotong royong. Hal itu harus dilakukan demi menyukseskan program terkait dana desa.
“Untuk mewujudkan pembangunan desa bagi kesejahteraan rakyat, hindari tumpang tindih dan jauhi ego sektoral yang masih ada. Perkuat komitmen, koordinasi, tingkatkan sinkronisasi dan kembangkan harmonisasi. Hanya dengan cara inilah kita dapat membangun dari pinggiran untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Puan dalam pernyataan persnya, Senin (25/5).
Puan menjelaskan, sesuai agenda strategis dalam RPJMN 2015-2019, Pemerintah memberikan prioritas pada desa-desa di kawasan tertinggal, terdepan dan terpencil. Selama lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan untuk mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri.
“Oleh karena itu, apabila di daerah menemukan berbagai permasalahan yang menghambat pelaksanaan UU Desa, segera melaporkan kepada Kemenko PMK agar dapat segera diselesaikan,” kata Puan.
Menurutnya, setidaknya ada lima hal penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan UU Desa, terutama dalam memastikan Dana Desa dapat dikelola secara efektif. Pertama, pemerintahan desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan harus dikuatkan.
“Pemerintahan di sini tidak berarti hanya Kepala Desa dan perangkat desa, tetapi juga keterlibatan masyarakatnya,” katanya.
Kedua, dana desa harus diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. “Dana Desa untuk 114 Desa di Kabupaten Kubu Raya mencapai Rp 34 miliar atau rata-rata per desa mendapatkan Rp 298 Juta. Angka ini akan terus meningkat setiap tahun, dan pemerintah bertekad pada tahun 2017 angka ini bisa di atas Rp 1 miliar pertahun, tentunya setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya,” katanya.
Ketiga, agar pengelolaan dana desa lebih optimal, maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan untuk memastikan kebijakan dan program dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, di tingkat pusat telah dibentuk Tim Koordinasi Penguatan Pemerintahan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan yang akan ikut dalam mengkoordinasikan pendampingan Desa mulai dari rekruitmen, pelatihan dan evaluasinya.
“Keempat, untuk memastikan pengelolaan dana desa tansparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan yang baik dari lembaga formal dan pengawasan dari masyarakat. Harus diciptakan sistem pengawasan yang memungkinkan pengelolaan dana desa dapat diawasi oleh semua pihak,” katanya.
Kelima, kata Puan, pemerintah daerah harus bersinergi mendukung upaya pembangunan desa. Pemerintah provinsi bertugas memastikan bahwa prinsip desa membangun yang dilaksanakan oleh desa dan masyarakat searah dengan prinsip membangun desa yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga serta stakeholders lainnya.
“Sedangkan pemerintah kabupaten dan kota bertugas memastikan bahwa berbagai regulasi yang diperlukan untuk penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa tersedia dengan baik, termasuk berbagai petunjuk teknis yang diperlukan di desa,” jelas Puan.
Puan juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan yang terlibat mengubah paradigma, mindset, dan budaya. Menurutnya, perubahan itu menyangkut cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup untuk dapat menghadirkan integritas, etos kerja, dan gotong royong dalam setiap pelaku pembangunan desa.
“Untuk melaksanakan revolusi mental diperlukan keteladan dan kepeloporan. Sebagai aparatur negara, pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa, maka kita adalah teladan dan pelopor revolusi mental untuk pembangunan bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
sumber : merdeka.com