TOTABUAN.CO — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus Pencurian uang nasabah melalui modus penyebaran Malware atau virus tersebar luas di komputer dalam transaksi bank elektronik (e-banking). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Viktor Edi Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan sejumlah bank atas keluhan nasabah merasa uangnya tersedot terkait transaksi dengan pihak mengajak kerjasama usaha lewat internet.
Tindak kriminal itu kemudian ditelusuri oleh Sub Direktorat IT dan Kejahatan Siber. “Modus kasus pencurian uang nasabah ini pelaku menyebarkan malicious ware (malware) ke nasabah. Kemudian orang yang tidak sadar komputernya diintai orang lain karena di komputernya ada malware, maka transaksi seakan langsung dengan bank,” kata Victor di Bareskrim Polri,Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Victor, buat melancarkan aksinya, pelaku mengubah tampilan di halaman komputer targetnya bak transaksi resmi dengan bank. Kemudian korban yang sudah tertarik dengan ajakan usaha pelaku mengikuti saja arahan lewat tampilan dalam komputer korban.
“Padahal pelaku itu mengendalikan nasabah seolah berhubungan dengan bank. Perintah-perintah dari bank juga disampaikan ke nasabah,” ujar Victor.
Lalu, lanjut Victor, setelah pin dan token korban diketahui, pelaku lantas menyalurkan uang nasabah ke rekening beberapa kurirnya. Victor mengatakan, penyaluran uang ke rekening kurirnya dilakukan karena pelaku diketahui asal Ukraina dan Bulgaria itu kurang begitu paham mengenai uang Indonesia.
“Kurir ini tidak tahu kalau itu tindakan jahat. Kurirnya sekitar 50 orang. Kontrak kurir dengan pelaku adalah kerjasama bisnis dengan membuka rekening saja. Mereka tersebar di seluruh Indonesia, dari kontraknya mereka dapat 10 persen dari uang yang diterima sisanya dikirim ke Ukraina via Western Union dan MoneyGram,” lanjut Victor.
Sejauh ini, sudah enam kurir diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Dari pengakuannya kepada penyidik, kurir itu mengaku sebelum bekerjasama pernah melakukan pertemuan dengan pelaku satu hingga tiga kali di Indonesia. Mereka diberi iming-iming imbalan sepuluh persen dari kerja sama usaha itu.
“Kalau pelakunya ini di Ukraina, bukan di Indonesia,” tambah Victor.
Victor melanjutkan, hasil pengusutan sementara sudah ada 300 korban dilaporkan dari tiga bank, baik pemerintah maupun swasta. Sebagian nasabah menjadi korban sudah diberi uang ganti rugi oleh bank tersebut.
“Kalau pelaku belum ketangkap. Pelaku tidak memilih nasabah, enggak harus ratusan juta rekeningnya. Rp 1 sampai
2 juta enggak apa-apa, yang penting banyak. Sejauh ini total kerugian sekitar Rp 130 miliar. Nominal terbesar korban Rp 15 sampai 20 juta,” lanjut Victor.
Menurut Victor, penyebab nasabah menjadi korban pencurian lewat internet baking salah satunya karena mereka masih banyak belum mengetahui secara rinci bagaimana mengoperasikan internet banking, dan melanggar aturan dalam transaksi e-Banking. Kemudian, menggunakan perangkat lunak palsu dalam komputer juga menjadi penyebab nasabah rentan menjadi korban pencurian uang.
“Saran kami jangan mendownload aplikasi yang belum dimengerti cara pakainya. Pastikan nasabah paham aplikasi sejelas-jelasnya terkait internet banking. Upayakan pakai software asli,” imbuh Victor.
Sementara buat menangkap pelaku, Victor mengatakan pihaknya bakal menggandeng Interpol. Diduga pelaku merupakan anggota sindikat internasional.
“Kita akan kerjasama dengan Interpol dan kita akan mengirimkan MEE ke sana,” tandas Victor.
sumber : merdeka.com